Advertisement
Pembayaran THR di Gunungkidul Maksimal Diberikan H-7 Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul mengingatkan kepada pengusaha untuk membayar THR tepat waktu.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025, tambahan gaji ini paling lambat diberikan H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, pemberian THR merupakan hal yang wajib diberikan oleh pengusaha maupun Perusahaan kepada pekerja. Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dengan pembayaran THR.
Advertisement
“Sudah kami sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan maupun pengusaha. Surat edaran dari Kemenaker juga sudah kami sebarkan jadi bagian untuk sosialisasi,” kata Supartono, Jumat (21/3/2025).
Dia menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan THR, tambahan gaji ini wajib diberikan ke para pekerja.
BACA JUGA: Dapat Hibah Bus Sekolah, Pelajar di Kulonprogo Minatnya Tinggi Pakai Armada Ini
Adapun besarannya, untuk pekerja yang masa kerja lebih dari setahun mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang kurang dari satu tahun, maka besaran THR yang diterima disesuaikan dengan lama waktu berkerja dalam hitungan bulan. “Sudah ada ketentuannya yang dituangkan dalam edaran dari Kemenaker,” ungkapnya.
Menurut dia, THR sudah mulai dibayarkan karena berdasarkan ketentuan dari Kementerian, paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Lebaran. “Harapannya para pengusaha bisa segera memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Supartono memastikan akan terus melakukan monitoring terkait dengan pembayaran THR ke perusahan-perusahaan di Gunungkidul.
“Untuk masalah THR, kami juga membuka posko pengaduan. Kalau ada masalah, maka bisa melaporkan ke kanal yang telah disediakan,” kata dia.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya terus berkeliling untuk ke Perusahaan-perusahaan untuk memonitor pembayaran THR di Bumi Handayani. Ia memastikan, hingga sekarang belum ada laporan berkaitan dengan masalah pembayaran tambahan gaji untuk hari raya.
“Sudah ada yang memberikan THR, tapi ada juga yang belum. Namun, memang sesuai dengan ketentuan, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Budiyana.
Untuk besaran THR disesuaikan dengan lama kerja setiap pekerja. “Kalau lebih dari satu tahun, maka harus diberikan satu kali gaji,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
- Kasus Penipuan Sertifikat Tanah Kembali Terjadi di Bantul, Begini Modusnya
- Jadi Rumah Sakit Pendidikan, RSUD Prambanan Sediakan A-SIYAP, Ini Manfaatnya
Advertisement