Advertisement

THR Ada Masalah, Pekerja Gunungkidul Diminta Segera Lapor

David Kurniawan
Minggu, 17 April 2022 - 15:07 WIB
Arief Junianto
THR Ada Masalah, Pekerja Gunungkidul Diminta Segera Lapor Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun layanan pengaduan bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor dinas yang bersangkutan.

Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Mariyana Ani Hastuti mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No:M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka tambahan gaji ini bisa diberikan 14 hari sebelum Lebaran.

Advertisement

Ini berarti mulai Senin (18/4/2022), THR sudah bisa diberikan hingga paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.

Guna memastikan pemberian THR, selain memonitor, pihaknya juga membuka posko aduan.

Diharapkan dengan adanya layanan ini pekerja yang tidak mendapatkan hak tersebut bisa melaporkan sehingga bisa mendapatkan solusi yang terbaik.

Mariyana mengungkapkan, pengaduan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pelapor bisa memberikan surat resmi ke Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja. Sedangkan cara kedua dilakukan secara online melalui laman resmi milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

“Posko di dinas sudah mulai dibuka dan siap menerima aduan berkaitan dengan pemberian THR,” katanya, Minggu (17/4/2022).

Meski demikian, Mariyana mengakui untuk penyelesaian masalah THR, dinasnya tidak memiliki kewenangan. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasan berada di provinsi, sedangkan dinas di kabupaten hanya sebatas membantu sosialisasi.

“Kami tidak ada kewenangan pengawasan. Kalau ada aduan masuk, maka nanti kami laporkan ke provinsi. Rencananya, posko ini dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran,” katanya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, sudah mendapatkan SE berkaitan dengan pemberian THR.

Rencananya pada 23 April mendatang, pihaknya akan memonitor untuk memastikan pencairan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Pasti kami akan ikut mengawasi dalam pemberian THR,” katanya.

Budiyana berharap kepada pengusaha dapat memberikan THR secara penuh. Hal itu tak lepas kondisi ekonomi pada saat sekarang masih sulit yang dibarengi dengan kenaikan berbagai kebutuhan pokok hingga bahan bakar minyak.

“Tahun lalu ada yang memberikan THR berdasarkan kesepakatan yang nominalnya dibawah ketentuan. Tapi, sekarang pengusaha wajib memberikan secara penuh,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement