Advertisement
THR Ada Masalah, Pekerja Gunungkidul Diminta Segera Lapor
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun layanan pengaduan bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor dinas yang bersangkutan.
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Mariyana Ani Hastuti mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No:M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka tambahan gaji ini bisa diberikan 14 hari sebelum Lebaran.
Advertisement
Ini berarti mulai Senin (18/4/2022), THR sudah bisa diberikan hingga paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.
Guna memastikan pemberian THR, selain memonitor, pihaknya juga membuka posko aduan.
Diharapkan dengan adanya layanan ini pekerja yang tidak mendapatkan hak tersebut bisa melaporkan sehingga bisa mendapatkan solusi yang terbaik.
Mariyana mengungkapkan, pengaduan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pelapor bisa memberikan surat resmi ke Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja. Sedangkan cara kedua dilakukan secara online melalui laman resmi milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
“Posko di dinas sudah mulai dibuka dan siap menerima aduan berkaitan dengan pemberian THR,” katanya, Minggu (17/4/2022).
Meski demikian, Mariyana mengakui untuk penyelesaian masalah THR, dinasnya tidak memiliki kewenangan. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasan berada di provinsi, sedangkan dinas di kabupaten hanya sebatas membantu sosialisasi.
“Kami tidak ada kewenangan pengawasan. Kalau ada aduan masuk, maka nanti kami laporkan ke provinsi. Rencananya, posko ini dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, sudah mendapatkan SE berkaitan dengan pemberian THR.
Rencananya pada 23 April mendatang, pihaknya akan memonitor untuk memastikan pencairan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Pasti kami akan ikut mengawasi dalam pemberian THR,” katanya.
Budiyana berharap kepada pengusaha dapat memberikan THR secara penuh. Hal itu tak lepas kondisi ekonomi pada saat sekarang masih sulit yang dibarengi dengan kenaikan berbagai kebutuhan pokok hingga bahan bakar minyak.
“Tahun lalu ada yang memberikan THR berdasarkan kesepakatan yang nominalnya dibawah ketentuan. Tapi, sekarang pengusaha wajib memberikan secara penuh,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







