Advertisement
Curi 3 Kotak Amal dan Sangkar Burung, Dua Pria di Bantul Diamankan Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul melalui Polsek Sewon berhasil membekuk tindak kriminalitas terhadap dua pria di Bantul yang berinisial M dan CBA. Keduanya ditangkap akibat kedapatan mencuri tiga kotak amal dan satu sangkar burung di wilayah Sewon.
Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, menyampaikan, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian akibat kepepet dan hendak menebus motor milik M yang digadaikan. Peristiwa itu terjadi pada Senin, (23/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Saat itu, CBA alias Macan dijemput oleh rekannya yang berinisial M alias Kimpling dengan menggunakan motor. Keduanya hendak melakukan pencurian karena untuk menebus Sepeda motor M Alias Kimpling yang sudah digadaikan.
"Kemudian saat melintas di Warung Soto Pak Jono yang beralamatkan di Dusun Diro, M Alias Kimpling menyuruh CBA untuk melakukan pencurian, Kimplingnya berada di atas sepeda motor untuk mengawasi sekitar," ucap Kapolsek kepada awak media pada Selasa (8/7/2025).
Sialnya, tiga kotak amal itu hanya berisikan uang sejumlah Rp58.000, sedangkan motor M digadaikan dengan jumlah sebesar Rp1,5 juta. Merasa kurang, kedua orang itu melanjutkan aksinya untuk mencuri burung di wilayah Sewon juga.
Namun kesialan tetap menimpa kedua pencuri itu, bukan burung yang didapat tetapi kepungan warga. Hal ini membuat M pura-pura menjadi warga dan ikut mengejar CBA yang mencoba kabur dari lantai rumah milik warga.
Kapolsek menjelaskan M lari duluan akibat berhasil menipu para warga. "Ketika sudah mendapatkan sejumlah uang dari hasil 3 buah kotak infaq, kemudian M Alias Kimpling memberitahu CBA Alias Macan bahwa di barat warung soto Pak Jono terdapat rumah warga yang mana di lantai 2 rumah tersebut terdapat kandang burung murai."
"CBA berjalan kaki menuju rumah tersebut dan M berada di atas motor untuk mengawasi sekitar, pada saat CBA berada di lantai 2 rumah korban, ia tidak mendapati burung murai, kemudian mengambil 1 buah sangkar burung. Ketika sudah membawa sangkar tersebut, dia ketahuan oleh warga sekitar, Kimpling nipu warga dan berhasil kabur tapi akhirnya dia menyerahkan diri ke Polsek," ucap Sulton.
Alhasil keduanya terjerat hukuman Pasal 363 Jo 53 KUHP berupa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dikarenakan nekat melakukan pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025, dari Tugu Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 31 Agustus 2025
- Seniman dan Budayawan Jogja Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
Advertisement
Advertisement