Advertisement
Viral Penumpang KA Sancaka Dilempar Batu di Jalur Daop 6 Jogja, Pelaku Belum Tertangkap
Tangkapan layar serpihan kaca akibat pelemparan kaca jendela KA Sancaka mengenai penumpang. - TikTok.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Media sosial dihebohkan dengan aksi pelemparan terhadap gerbong kereta api (KA) Sancaka hingga kaca jendela pecah mengenai penumpang. Hingga saat ini pelaku pelemparan belum tertangkap.
Dalam video yang beredar di lini masa, penumpang KA Sancana tersebut duduk di Gerbong 2 Eksekutif Nomor 4C 4D. Terekam kamera detik-detik penumpang tersebut sedang membaca buku, namun tiba2 kaca jendela pecah dan serpihannya mengenai wajah penumpang.
Advertisement
Pelemparan batu di Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Jogja-Surabaya Gubeng yang dilempar baru saat melintas diantara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6/7/2025).
BACA JUGA: Fantastis! Polisi Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih menyampaikan pihaknya masih mencari pelaku pelemparan batu tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polres Klaten, penelusuran, penyelidikan dan koordinasi dengan warga sekitar untuk menelusuri pelaku," katanya pada Selasa (8/7/2025).
Atas tindakan tersebut, pelaku bisa diancam dengan Pasal 194 ayat 1 KUHP yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau teem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dua orang korban yang merupakan warga Surabaya telah dilarikan ke RS Triharsi. Kemudian korban pun telah menjalani perawatan lanjutan di RS wilayah Surabaya.
"[Korban] Ada luka-luka di bagian wajah karena terkena serpihan kaca kereta dan sudah dilakukan rawat jalan, keadaannya sudah membaik," katanya.
Saat ini gerbong kereta tersebut pun masih dilakukan perawatan. Pihaknya pun masih mendalami kualitas material kaca jendela kereta api tersebut apakah sesuai standar. Untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya melakukan patroli di jalur rawan, dan menambah CCTV untuk melakukan pemantauan di jalur rawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, RI Pantau Perkembangan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Dana Desa Turun Drastis, Kalurahan Tirtohargo Bantul Putar Strategi
- Waktu Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya 20 Februari 2026
- Harga Cabai Gunungkidul Tembus Rp100 Ribu per Kilogram
- Ahli Administrasi Negara Dihadirkan di Sidang Korupsi Hibah Sleman
- Bantul Siapkan Skema untuk Warga Kurang Mampu Jadi Anggota KDMP
Advertisement
Advertisement







