Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja mencatat kenaikan pengurusan perpindahan alamat domisili di wilayahnya pada masa dan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
"Progresnya cukup naik menjelang dan di masa PPDB. Ada kenaikan perpindahan penduduk memang, tapi kami juga tidak mencatat apa itu memang untuk keperluan PPDB. Naiknya lima persen," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Jogja, Septi Sri Rejeki, Senin (30/5/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Hendak Direvitalisasi, Pasar Godean Pertahankan Situs Cagar Budaya & Akan Jadi Objek Wisata
Dia mengatakan tidak terdapat pengawasan khusus bagi masyarakat yang melakukan perpindahan domisili pada saat dan menjelang PPDB ini. Hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
"Kami tugasnya hanya mencatat. Kalau kebijakan pengawasan untuk PPDB itu tentu di Disdikpora. Kami kan tidak tau itu keperluannya untuk apa," ujarnya.
Menurut dia, petugas tidak boleh menghalang-halangi niat warga yang ingin pindah domisili ke wilayah lain. Sepanjang persyaratan lengkap dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, perpindahan alamat domisili akan disetujui.
"Ketika seorang warga mau pindah sepanjang itu persyaratannya lengkap, itu kami tidak bisa menolak. Karena semua pengajuan pindah alamat sepanjang persyaratannya lengkap sesuai UU wajib untuk dicatat. Kami ya ngga tau karena dalam formulir tidak ada ditanyakan soal tujuan pindah alamat," jelasnya.
BACA JUGA: Proyek Infrastruktur Masif, Ruang Hidup Warga Marjinal di DIY-Jateng Terancam
Penolakan perpindahan alamat domisili dilakukan hanya sepanjang persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Misalnya saja, dalam pengajuan perpindahan alamat domisili warga harus menyertakan kesediaan si pemilik alamat baru agar perpindahan alamat domisili bisa disetujui. Jika pemilik alamat menolak, maka perpindahan alamat domisili tidak disetujui.
"Misalnya pindah dari Sleman ke Jogja dan dia pindah alamat baru pakai alamat saudaranya. Saudaranya harus buat surat pernyataan bersedia itu. Kalau bersedia baru boleh. Tergantung alamat yang ditempati. Kalau bersedia baru bisa. Kalau kami ya dia mau pindah sebulan dua kali ya tidak apa, sepanjang persyaratan lengkap," kata Septi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement