Advertisement
Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja
![Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja](https://img.harianjogja.com/posts/2022/05/30/1102342/ppdb.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja mencatat kenaikan pengurusan perpindahan alamat domisili di wilayahnya pada masa dan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
"Progresnya cukup naik menjelang dan di masa PPDB. Ada kenaikan perpindahan penduduk memang, tapi kami juga tidak mencatat apa itu memang untuk keperluan PPDB. Naiknya lima persen," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Jogja, Septi Sri Rejeki, Senin (30/5/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Hendak Direvitalisasi, Pasar Godean Pertahankan Situs Cagar Budaya & Akan Jadi Objek Wisata
Dia mengatakan tidak terdapat pengawasan khusus bagi masyarakat yang melakukan perpindahan domisili pada saat dan menjelang PPDB ini. Hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
"Kami tugasnya hanya mencatat. Kalau kebijakan pengawasan untuk PPDB itu tentu di Disdikpora. Kami kan tidak tau itu keperluannya untuk apa," ujarnya.
Menurut dia, petugas tidak boleh menghalang-halangi niat warga yang ingin pindah domisili ke wilayah lain. Sepanjang persyaratan lengkap dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, perpindahan alamat domisili akan disetujui.
"Ketika seorang warga mau pindah sepanjang itu persyaratannya lengkap, itu kami tidak bisa menolak. Karena semua pengajuan pindah alamat sepanjang persyaratannya lengkap sesuai UU wajib untuk dicatat. Kami ya ngga tau karena dalam formulir tidak ada ditanyakan soal tujuan pindah alamat," jelasnya.
BACA JUGA: Proyek Infrastruktur Masif, Ruang Hidup Warga Marjinal di DIY-Jateng Terancam
Penolakan perpindahan alamat domisili dilakukan hanya sepanjang persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Misalnya saja, dalam pengajuan perpindahan alamat domisili warga harus menyertakan kesediaan si pemilik alamat baru agar perpindahan alamat domisili bisa disetujui. Jika pemilik alamat menolak, maka perpindahan alamat domisili tidak disetujui.
"Misalnya pindah dari Sleman ke Jogja dan dia pindah alamat baru pakai alamat saudaranya. Saudaranya harus buat surat pernyataan bersedia itu. Kalau bersedia baru boleh. Tergantung alamat yang ditempati. Kalau bersedia baru bisa. Kalau kami ya dia mau pindah sebulan dua kali ya tidak apa, sepanjang persyaratan lengkap," kata Septi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement