Kekeringan Mulai Melanda Bantul, Warga Dlingo Butuh Pasokan Air Bersih
Kekeringan di Bantul mulai berdampak pada warga Dlingo. BPBD menyalurkan bantuan air bersih untuk 210 jiwa dan siapkan antisipasi kemarau.
Ilustrasi PPDB/Harian Jogja-Dok.
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja mencatat kenaikan pengurusan perpindahan alamat domisili di wilayahnya pada masa dan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
"Progresnya cukup naik menjelang dan di masa PPDB. Ada kenaikan perpindahan penduduk memang, tapi kami juga tidak mencatat apa itu memang untuk keperluan PPDB. Naiknya lima persen," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Jogja, Septi Sri Rejeki, Senin (30/5/2022).
BACA JUGA: Hendak Direvitalisasi, Pasar Godean Pertahankan Situs Cagar Budaya & Akan Jadi Objek Wisata
Dia mengatakan tidak terdapat pengawasan khusus bagi masyarakat yang melakukan perpindahan domisili pada saat dan menjelang PPDB ini. Hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
"Kami tugasnya hanya mencatat. Kalau kebijakan pengawasan untuk PPDB itu tentu di Disdikpora. Kami kan tidak tau itu keperluannya untuk apa," ujarnya.
Menurut dia, petugas tidak boleh menghalang-halangi niat warga yang ingin pindah domisili ke wilayah lain. Sepanjang persyaratan lengkap dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, perpindahan alamat domisili akan disetujui.
"Ketika seorang warga mau pindah sepanjang itu persyaratannya lengkap, itu kami tidak bisa menolak. Karena semua pengajuan pindah alamat sepanjang persyaratannya lengkap sesuai UU wajib untuk dicatat. Kami ya ngga tau karena dalam formulir tidak ada ditanyakan soal tujuan pindah alamat," jelasnya.
BACA JUGA: Proyek Infrastruktur Masif, Ruang Hidup Warga Marjinal di DIY-Jateng Terancam
Penolakan perpindahan alamat domisili dilakukan hanya sepanjang persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Misalnya saja, dalam pengajuan perpindahan alamat domisili warga harus menyertakan kesediaan si pemilik alamat baru agar perpindahan alamat domisili bisa disetujui. Jika pemilik alamat menolak, maka perpindahan alamat domisili tidak disetujui.
"Misalnya pindah dari Sleman ke Jogja dan dia pindah alamat baru pakai alamat saudaranya. Saudaranya harus buat surat pernyataan bersedia itu. Kalau bersedia baru boleh. Tergantung alamat yang ditempati. Kalau bersedia baru bisa. Kalau kami ya dia mau pindah sebulan dua kali ya tidak apa, sepanjang persyaratan lengkap," kata Septi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kekeringan di Bantul mulai berdampak pada warga Dlingo. BPBD menyalurkan bantuan air bersih untuk 210 jiwa dan siapkan antisipasi kemarau.
Okupansi hotel di DIY saat libur sekolah mencapai 80%. PHRI mencatat kenaikan tamu, meski biaya operasional hotel meningkat hingga 20%.
IHSG dibuka naik 0,63% ke level 5.731. Penguatan ditopang BBCA, BBRI, dan AMMN meski sentimen ekonomi domestik masih membayangi pasar.
Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki mediasi, tetapi tergugat menolak menempuh jalur damai.
Daftar rute Trans Jogja 2026 terbaru lengkap dengan tarif, jalur, dan informasi layanan transportasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp63.900 per kg. Simak daftar terbaru harga beras, telur, bawang, daging, dan minyak goreng.