Proyek Infrastruktur Masif, Ruang Hidup Warga Marjinal di DIY-Jateng Terancam
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja memproyeksikan dengan ditetapkannya wilayah DIY dan Jawa Tengah sebagai kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) akan merenggut hak dan ruang hidup masyarakat di wilayah itu. Hal ini disebabkan oleh masifnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung kawasan pariwisata.
Direktur LBH Jogja, Julian Dwi Prasetya mengatakan, ada sejumlah pembangunan infrastruktur yang digagas pemerintah Pusat untuk menunjang kawasan pariwisata di wilayah Jateng bagian selatan dan juga DIY. Sedikit diantaranya yakni Bendungan Bener, Purworejo; Bandara YIA, Tol Jogja-Bawen dan Tol Jogja-Solo.
Advertisement
"Kami melihat di daerah DIY dan Jateng bagian selatan akan ada pembangunan masif setelah ditetapkan wilayah itu menjadi KSPN. Untuk mendukung itu tentu akan semakin masif pembangunan infrastruktur yang berpotensi merenggut hak rakyat. Ruang hidup bagi masyarakat akan direbut," kata Julian dalam catatan akhir tahun LBH Jogja, Senin (30/5/2022).
BACA JUGA: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pelajar SMP Asal Sleman yang Tewas Dianiaya di Bumijo
Julian yang terpilih menggantikan Yogi Zul Fadhli sebagai Direktur LBH Jogja periode 2022-2026 menyebut, pihaknya akan fokus pada empat program prioritas selama empat tahun ke depan. Selain konsolidasi organisasi dengan memperkuat advokasi kepada masyarakat marjinal, pihaknya juga akan fokus pada pengawasan terhadap agenda ekonomi politik oligarki beberapa tahun ke depan di wilayah DIY dan Jateng bagian selatan.
Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari ditetapkannya wilayah tersebut sebagai KSPN oleh pemerintah pusat. Sehingga, hak rakyat akan berpotensi direnggut dengan memanfaatkan sistem feodal dan supremasi hukum yang lemah. "Kami melihat bahwa menguatnya agenda ekonomi politik oligarki yang itu mengarah pada pembangunan infrastruktur pariwisata," jelas dia.
Catatan yang ketiga yakni berkaitan dengan periode pergantian kekuasaan atau tahun politik di 2024 mendatang. Pihaknya menilai bahwa transisi politik juga akan membuat akses masyarakat banyak tidak berubah. Masyarakat rentan dan marjinal akan semakin dipersempit aksesnya terhadap ruang hidup dan haknya.
"Indikatornya sudah banyak bisa kita lihat lewat UU Ciptaker, UU KPK dan UU Minerba. Tidak ada pelibatan masyarakat dalam menyusun UU itu," katanya.
Yang terakhir adalah berkaitan dengan meningkatnya aktivitas perusakan lingkungan di wilayah DIY dan Jateng bagian selatan yang akan berdampak pada kualitas hidup warga. Hal ini tentu akan mengakibatkan intensitas bencana iklim meningkat. "Kualitas hidup warga akan terancam," ungkap Julian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement