Advertisement

17 Pegawai Dicoret dari Daftar Calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul

David Kurniawan
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:47 WIB
Sunartono
17 Pegawai Dicoret dari Daftar Calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul Ilustrasi ASN / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencoret 17 tenaga harian lepas (THL) dalam daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Alasan pencoretan dilakukan karena para pegawai ini sudah tidak akftif lagi bekerja di lingkup pemkab.

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan ada 2.017 THL di lingkup Pemkab Gunungkidul yang berpeluang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Pada awalnya, seluruh pegawai ini akan diusulkan, tapi adanya masa perpanjangan pengusulan, maka dilakukan pencermatan ulang.

Advertisement

“Hasil pencermatan hanya 2.000 pegawai non-ASN yang diajukan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Gunungkidul,” kata Farid, Rabu (27/8/2025).

BACA JUGA: Begini Kondisi Markas Polda DIY Seusai Dibakar Massa

Dia menjelaskan, ada sebanyak 17 pegawai non-ASN di pemkab yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Meski tidak menyebut secara rinci, namun ada sejumlah faktor seperti sudah tidak aktif berkerja, mengundurkan diri hingga ada yang meninggal dunia.

“Kalau detailnya harus membuka berkas secara mendalam. Tapi, memang ada yang tidak diusulkan karena sudah tidak aktif bekerja,” ungkapnya.

Farid menambahkan, pasca-pengusulan, tinggal menunggu keputusan dari Kemenpan-RB mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. “Kita hanya mengusulkan dan keputusannya tetap ada di Pemerintah Pusat,” katanya.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, ada perpanjangan untuk pengusulan calon PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini berlaku secara nasional sehingga batas waktu pengusulan yang seharusnya berakhir 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.

Ia menyambut baik adanya perpanjangan ini karena memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan pencermatan secara lebih teliti. “Di Gunungkidul tentunya akan dimanfaatkan kesempatan ini untuk menyesuaikan usulan kebutuhan sesuai prioritas daerah,” kata Sri Suhartanta

Adanya perpanjangan ini, maka juga berdampak terhadap tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dalam jadwal terbaru, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB yang semula 21–30 Agustus digeser menjadi 26 Agustus–4 September 2025. Begitu pula pengumuman alokasi kebutuhan, dari sebelumnya 22 Agustus–1 September menjadi 27 Agustus–6 September 2025.

Tahapan selanjutnya, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi calon PPPK paruh waktu dimulai 28 Agustus hingga 15 September. Sedangkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung sampai 30 September 2025. “Mudah-mudahan semua belum dapat berjalan dengan lancar,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar

Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar

News
| Minggu, 31 Agustus 2025, 00:47 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement