Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti/FB
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus korupsi dugaan suap proyek pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Jogja menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kesepakatan setor uang suap minimal Rp50 juta untuk memuluskan proyek yang berlokasi di jantung Kota Jogja tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers yang disiarkan langsung melalui Facebook, Jumat (3/6/2022) sore menyatakan, proses perizinan apartemen tersebut sudah dimulai sejak 2019 sampai 2022.
“Perizinan itu juga diterbitkan saat yang bersangkutan masih menjabat [wali kota Jogja). Izin tidak diterbitkan saat plt [penjabat wali kota Jogja] dilantik,” terang Alexander Marwata, Jumat.
Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula sejak 2019, kala pengembang PT SA Tbk melalui PT JOP (anak usaha dari PT SA Tbk), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP.
IMB tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja.
Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Vice President Real Estate PT SA Tbk berinsial ON bersama petinggi PT JOP melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Jogja periode 2017 s/d 2022.
“Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” kata dia.
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS,” kata dia.
Ditahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS dirumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH.
Haryadi Suyuti telah ditangkap KPK pada Kamis (2/6/2022) dan kini ditahan di Rutan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Prabowo akan memberi Bintang Mahaputera kepada Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Agus Subiyanto atas kinerja dan kepemimpinan.
Dinas Kebudayaan Bantul mengajak 400 pelajar dan komunitas mengikuti program belajar keliling museum sepanjang 2026.
Samsung Galaxy A07 4G jadi HP Android terlaris dunia kuartal I/2026 versi Counterpoint, ungguli banyak pesaing di pasar global.
Ratusan warga Muhammadiyah dan masyarakat gotong royong membongkar atap MTsM 4 Sambungmacan Sragen yang ambruk.