Advertisement

Tak Hanya Suap, Proyek Apartemen Royal Kedhaton Malioboro yang Menjerat Haryadi Suyuti Menerabas Aturan Tinggi Bangunan  

Bhekti Suryani
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
Tak Hanya Suap, Proyek Apartemen Royal Kedhaton Malioboro yang Menjerat Haryadi Suyuti Menerabas Aturan Tinggi Bangunan    Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti - FB

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan suap proyek apartemen yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti kini terus didalami KPK. Proyek ini diduga melanggar aturan mengenai bangunan di kawasan cagar budaya.

Proyek dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti disebut terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berlokasi di kawasan Malioboro, Jogja.

Advertisement

Dalam jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula sejak 2019, kala pengembang PT SA Tbk melalui PT JOP (anak usaha dari PT SA Tbk), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP.

BACA JUGA: Sindir OTT Eks Wali Kota Jogja oleh KPK, Novel Baswedan: Kasus Kelas Teri

IMB tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Vice President Real Estate PT SA Tbk berinsial ON  bersama petinggi PT JOP melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Jogja periode 2017 s/d 2022.

“Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari siaran langsung KPK, Jumat (3/6/2022) sore. 

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan. 

HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan. 

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk Haryadi Suyuti,” kata dia.

Ditahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS dirumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH. 

Haryadi Suyuti telah ditangkap KPK pada Kamis (2/6/2022) dan kini ditahan di Rutan KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

News
| Rabu, 24 April 2024, 08:14 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement