Riset Hadirkan Sistem Inteligen Bisnis, Ubah Admisi Berbasis Intuisi
UII mengembangkan sistem Inteligen Bisnis untuk membantu pengambilan keputusan admisi berbasis data dengan skor usability 84,4.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti/FB
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan proses perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Malioboro terkait OTT Haryadi Suyuti sepenuhnya berada di tangan Pemkot Jogja. Sultan menyatakan pembangunan di kawasan cagar budaya harus banyak perhitungan termasuk meminta izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.
Sultan mengatakan tidak mengetahui secara detail duduk perkara kasus yang melibatkan Haryadi selaku Wali Kota Jogja periode 2017-2022 hingga ditangkap KPK. Proses perizinan terkait apartemen itu sepenuhnya dilakukan di Pemkot Jogja.
Adapun titik pembangunan itu berada di kawasan Malioboro yang merupakan bagian dari kawasan cagar budaya.
"Saya kan belum tahu persis prosesnya [perizinan apartemen] seperti apa, kan wewenangnya seperti apa kan wewenangnya kan ada di kota [Pemkot Jogja]," kata Sultan di Kepatihan, Senin (6/6/2022) sore.
BACA JUGA: 2 Perwira Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di Klub Malam Holywings Jogja
Menurutnya pihak yang terlibat harus menjalani proses hukum. "Saya bukan penyidik, apa pun istilahnya, ya proses hukum dihadapi saja," ucapnya.
Sebagaimana diketahui mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti diduga menerima suap dari pengembang apartemen PT Summarecon Agung Tbk atas pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja. Lokasi pembangunan ini berada di kawasan cagar budaya Malioboro dan merupakan penyangga kawasan sumbu filosofi.
Sultan menyatakan jika akan membangun di kawasan cagar budaya tentu harus izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.
"Itu cagar budaya seperti apa, bangunannya di mana saya enggak tahu. Kan bangunannya juga belum ada, apakah itu betul atau tidak kan saya enggak tahu. Kalau memang itu cagar budaya apakah sudah ada izin dari balai purbakala [Balai Pelestarian Cagar Budaya]?," ujar Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UII mengembangkan sistem Inteligen Bisnis untuk membantu pengambilan keputusan admisi berbasis data dengan skor usability 84,4.
ONIC finis di peringkat ketiga MSC EWC 2026 setelah mengalahkan Team Falcons PH 3-0 dan menuntaskan kekalahan pada fase grup.
Pesawat wisata Cessna Grand Caravan jatuh di dekat Nazca Lines, Peru, menewaskan 13 orang. Otoritas masih menyelidiki penyebab kecelakaan.
Ekonom Core Indonesia menilai kenaikan IKI menjadi 53,10 pada Juli 2026 belum cukup menjadi tanda pemulihan sektor manufaktur nasional.
Ban berpola asimetrik diklaim mampu meredam kebisingan tanpa mengurangi performa SUV, sekaligus tetap andal di berbagai kondisi jalan.
IKN akan menjadi percontohan rehabilitasi mangrove melalui Program M4CR dengan target penanaman 1.100 hektare hingga 2027.