Bambanglipuro Bentuk Posko Anti Klitih Usai Pelajar Tewas
Bambanglipuro akan membentuk posko anti klitih di tiap kalurahan usai kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas.
Jumpa pers di LBH Jogja, Kamis (9/6/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menduga dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) dalam kasus IMB Royal Kedhaton bukan yang pertama kali diterimanya sebagai kepala daerah.
Pukat menduga Haryadi telah menerima beberapa kali uang pelicin untuk memuluskan proyek pembangunan di Jogja.
“Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, jarang sekali penerimaan pertama, biasanya itu sudah yang kesekian kalinya,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman Dalam jumpa pers Korban Kebijakan Haryadi Suyuti, Kamis (9/6/2022) di LBH Jogja.
Haryadi sebelumnya ditangkap dalam kasus dugaan suap IMB apartemen Royal Kedhaton pada pekan lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kepala DPMPTSP Jogja Nurwidi Hartana, sekretaris pribadinya Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono.
Menurut Zaenur, tugas KPK tidak boleh berhenti hanya sebatas menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Ia mendesak agar komisi antirasuah mengembangkan kasus itu secara komprehensif untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
“KPK juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap perizinan yang dikeluarkan di masa HS dari 2012-2022,” ujarnya.
Dia meminta agar pengembangan kasus dilakukan dengan cermat dan menyeluruh. KPK, lanjut Zaenur, harus melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan perkara seperti yang selama ini dilakukan. Sebab, cukup banyak kasus korupsi yang menjerat kepada daerah yang kemudian dikembangkan KPK dan berhasil mengungkap perkara lain.
Ia memberi contoh dalam kasus yang menjerat eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Dalam perkara itu, KPK berhasil mengungkap berbagai tindakan culas Fuad.
BACA JUGA: Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan
“Penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan lewat tindak pidana pencucian uang [TPPU] untuk melihat sumber penerimaan dan aliran dana dari mana saja dan mengalir ke mana saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Zaenur berpendapat bahwa PT Summarecon Tbk juga perlu ditetapkan sebagai tersangka. Musababnya, dugaan suap yang diberikan kepada HS merupakan perbuatan yang sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan perusahaan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bambanglipuro akan membentuk posko anti klitih di tiap kalurahan usai kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas.
BPJS Ketenagakerjaan Sleman genjot Peladi Makarti di 35 kalurahan untuk lindungi pekerja informal dan percepat Universal Coverage Jamsostek 2026.
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.