Advertisement

Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan

Triyo Handoko
Kamis, 09 Juni 2022 - 14:07 WIB
Bhekti Suryani
Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja menghentikan penuntutan terhadap seorang tersangka kasus pencurian berinisial BM. Penghentian penuntutan tersebut menggunakan mekanisme restorative justice. Pasalnya BM terpaksa melakukan tindak pidana pencurian karena terhimpit ekonomi.

Penghentian tuntutan terhadap BM resmi dilakukan di halaman Kejari Jogja, Rabu (8/5/2022). Himpitan ekonomi yang jadi alasan BM mencuri adalah tuntutan memenuhi kebutuhan biaya sekolah anaknya dan pengobatan penyakit diabetes yang dideritanya.

Advertisement

Kepala Kejari Jogja Gatot Guno Sembodo menyebut BM memenuhi syarat mendapat pengampunan. Syarat tersebut antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pencurian yang dilakukannya dituntut kurang dari lima tahun penjara, korban sudah mengampuni tersangka, tak ada kerugian yang dialami korban setelah barang curian dikembalikan, dan perdamaian antara korban dan tersangka didukung tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA: Negara Penyumbang Investasi Terbesar di Indonesia Bukan China, melainkan Singapura

“Jadi semua syarat itu sudah terpenuhi, lalu kami ajukan ke Kejaksaan Agung dan dikabulkan untuk menghentikan kasus tanpa adanya penghukuman terhadap tersangka,” jelas Gatot, Kamis (9/6/2022). Upaya penghentian tuntutan dilakukan Kejari Jogja, kata Gatot, untuk mewujudkan keadilan hukum dan mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Lapas sudah penuh sesak melebih kapasitasnya sekitar 200% dan tindak pidana yang dilakukan tersangka ini bisa dimaafkan korban dan tokoh masyarakat, tersangka juga tulang punggung keluarga kalau dipenjara siapa yang tanggung ekonominya,” kata Gatot.

Kepala Intel Kejari Jogja Bagus Kurnianto menjelaskan barang curian BM adalah peralatan pesta kembang api. “Tersangka adalah sopir serabutan dan barang yang dicurinya dari bosnya sendiri,” ujarnya, Kamis (9/6/2022). Kejadian bermula saat BM selesai bekerja dan memarkir kendaraannya di gudang korban, saat itu ada berbagai peralatan pesta kembang api yang tergeletak lalu diambil begitu saja oleh BM. 

“Detailnya barang yang dicuri adalah tiga unit confety [alat pelontar pita], dua unit jet fire [alat semburan api], tiga gulung kabel listrik dan satu buah kotak control pemantik api,” jelas Bagus. Lantas peralatan pesta kembang api tersebut diperbaiki dan disewakan oleh BM, uang hasil persewaan digunakan untuk biaya sekolah anaknya dan pengobatan penyakit yang dideritanya.

“Pengakuan tersangka saat tertangkap terpaksa melakukan pencurian tersebut karena sepi orderan untuk menyopir yang dialaminya, seketika juga korban memaafkan tersangka,” tandas Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement