Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul menangkap seorang pria berinisial MA, 21 yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
"BNN Kabupaten Bantul terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba, hal ini diwujudkan dengan keberhasilan mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Bantul," kata Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah saat konferensi pers di BNN Kabupaten Bantul, Jumat (6/10/2022).
Menurut dia, pengungkapan kasus yang merupakan bagian upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut sejalan dengan gelora 'War On Drugs' atau Perang Melawan Narkoba.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bantul, kemudian petugas BNN Kabupaten Bantul melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial MA pada 7 Juni 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA: Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS di Gunungkidul Terancam Dipecat
"Pelaku merupakan warga Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, dan diamankan saat pelaku berada di rumahnya," katanya.
Selanjutnya dengan didampingi pamong lingkungan, kata dia, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah, kemudian ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja.
Rincian barang bukti meliputi dua paket dibungkus kertas warna cokelat seberat 50 gram dan 17 gram, serta 25 linting dibungkus kertas warna putih seberat 9 gram, satu plastik bibit ganja 0,66 gram, dan tiga kertas yang digunakan membungkus ganja.
"Pengakuan MA bahwa paket narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial MR yang diketahui berdomisili di Jakarta dan pelaku telah melakukan transaksi sebanyak dua kali dengan pemesanan sama seharga Rp1 juta setiap transaksi," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan bahwa MA mengaku akan menggunakan narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dalam Undang-Undang Narkotika.
"Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
China menghadapi tekanan menjelang Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah gagal menempatkan wakil putra di final China Open 2026.
Bank Jateng Syariah kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pondok pesantren
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Mitchell Baker cetak hattrick di debut Timnas Indonesia vs Kamboja. Media Vietnam juluki 'Pembunuh Kotak Penalti' dan 'permata mentah'.
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.