Advertisement
Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS di Gunungkidul Terancam Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua PNS di Pemkab Gunungkidul terancam dipecat karena terlibat perselingkuhan.
Kepastian nasib mereka masih menunggu kinerja dari tim pemeriksa yang terdiri dari perwakilan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat serta dari kedua organisasi perangkat daerah (OPD) tempat keduanya bekerja.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Jogja Ternyata Menerima Belasan Aduan Soal Izin Hotel Bermasalah
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan berkas kedua pegawai yang terlibat perselingkungan sudah diserahkan pada Kamis (9/6/2012). Laporan ini ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemeriksan yang terdiri dari perwakilan BKPPD, Inspektorat, dan OPD di masing-masing tempat pegawai bekerja.
“Nanti akan ada klarifikasi. Terkait sanksi nanti yang mengeluarkan bupati selaku pembina kepegawaian,” kata Sunawan, Jumat (10/6/2022).
Berdasarkan keterangan yang masuk, kedua PNS merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya terlibat perselingkuhan hingga mempunyai anak.
Menurut Sunawan, keduanya diduga melanggar Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS jo Peraturan Pemerintah No.45/1990 karena melakukan hubungan di luar pernikahan.
Sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.90/2021 tentang Disiplin PNS. Hasil kajian sementara, keduanya diduga melanggar disiplin berat dengan sanksi mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat.
Sunawan mengatakan pegawai laki-laki sempat terkena kasus kekerasan dalam rumah tangga di 2012. Vonis pengadilan memutus bersalah dan dia dijatuhi kurungan selama tiga bulan. “Untuk sanksi kasus KDRT sudah diberikan di 2013 lalu,” katanya.
BACA JUGA: Cerita Penjual Masker di Jogja Gulung Tikar Begitu Pandemi Mereda
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno mengakui pegawai laki-laki yang terlibat kasus perselingkuhan dengan pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga. Menurut dia, kasus ini sudah ditangani dan tinggal menunggu sanksi dari bupati.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Gunugnkdiul, Harry Sukmono. “Hasilnya bersifat rahasia dan sanksi kami serahkan ke bupati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement