Ratusan Sekolah di Gunungkidul Disetujui Direvitalisasi
Dinas Pendidikan Gunungkidul mencatat ada 131 sekolah yang mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Pusat. Diharapkan dapat meingkatkan sarpras di sekolah.
Ilustrasi perselingkuhan. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaporkan atas dugaan pelanggaran aturan kepegawaian karena diduga melakukan pernikahan siri tanpa izin. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo. PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial FS (38) melaporkan suaminya, AA (40), yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul. AA dituding berselingkuh sekaligus menikah siri dengan rekan sesama ASN di wilayah Bumi Handayani. Laporan resmi disampaikan oleh FS pada 1 Oktober 2025 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh instansi terkait.
"Suami saya bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sementara selingkuhannya adalah ASN di Puskesmas Paliyan," ungkap FS kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Menurut FS, hubungan perselingkuhan antara suaminya dan perempuan berinisial K itu telah berlangsung selama beberapa tahun dan keduanya diketahui telah menikah siri sejak 2024.
Ia mengaku mengetahui hubungan gelap tersebut setelah menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Kecurigaannya diperkuat setelah mengonfirmasi langsung kepada suaminya.
"Sebenarnya saya sudah memberi kesempatan untuk memperbaiki rumah tangga. Suami saya sempat menalak istri sirinya, tapi kenyataannya mereka masih berhubungan intens sampai sekarang," kata FS.
Lebih lanjut, FS mengungkapkan bahwa dalam salah satu pesan WhatsApp, ia bahkan menemukan harapan agar dirinya meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. "Agar mereka bisa hidup bersama," ujarnya pilu.
Merasa tidak tahan dan ingin menuntut keadilan, FS akhirnya melaporkan kasus ini ke Bupati Gunungkidul melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul. "Pada Senin (20/10/2025), suami saya sudah dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi. Saya melapor karena ingin keadilan, tidak hanya untuk saya, tapi juga untuk anak-anak kami," tegas FS.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dua ASN yang diduga melakukan pernikahan siri. Namun, ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum bisa mengambil keputusan terkait sanksi.
“Jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan. Tapi kami masih menunggu hasil klarifikasi. Tidak bisa langsung serta-merta menjatuhkan sanksi,” ujar Endah.
Senada, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam PP No.10/1983 jo. PP No.45/1990, PNS dilarang melakukan perselingkuhan maupun menikah siri tanpa izin atasan. Jika terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi disiplin berat.
“Saat ini kasus masih dalam tahap pemeriksaan oleh atasan langsung masing-masing. Keduanya memang berstatus PNS aktif di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Untuk sanksi, kami menunggu hasil akhir pemeriksaan,” ujar Sunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Gunungkidul mencatat ada 131 sekolah yang mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Pusat. Diharapkan dapat meingkatkan sarpras di sekolah.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.