Advertisement

Menikah Siri, PNS Gunungkidul Dilaporkan Istri Sah ke Bupati

David Kurniawan
Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:37 WIB
Ujang Hasanudin
Menikah Siri, PNS Gunungkidul Dilaporkan Istri Sah ke Bupati Ilustrasi perselingkuhan. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaporkan atas dugaan pelanggaran aturan kepegawaian karena diduga melakukan pernikahan siri tanpa izin. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo. PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial FS (38) melaporkan suaminya, AA (40), yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul. AA dituding berselingkuh sekaligus menikah siri dengan rekan sesama ASN di wilayah Bumi Handayani. Laporan resmi disampaikan oleh FS pada 1 Oktober 2025 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh instansi terkait.

Advertisement

"Suami saya bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sementara selingkuhannya adalah ASN di Puskesmas Paliyan," ungkap FS kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Menurut FS, hubungan perselingkuhan antara suaminya dan perempuan berinisial K itu telah berlangsung selama beberapa tahun dan keduanya diketahui telah menikah siri sejak 2024.

Ia mengaku mengetahui hubungan gelap tersebut setelah menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Kecurigaannya diperkuat setelah mengonfirmasi langsung kepada suaminya.

"Sebenarnya saya sudah memberi kesempatan untuk memperbaiki rumah tangga. Suami saya sempat menalak istri sirinya, tapi kenyataannya mereka masih berhubungan intens sampai sekarang," kata FS.

Lebih lanjut, FS mengungkapkan bahwa dalam salah satu pesan WhatsApp, ia bahkan menemukan harapan agar dirinya meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. "Agar mereka bisa hidup bersama," ujarnya pilu.

Merasa tidak tahan dan ingin menuntut keadilan, FS akhirnya melaporkan kasus ini ke Bupati Gunungkidul melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul. "Pada Senin (20/10/2025), suami saya sudah dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi. Saya melapor karena ingin keadilan, tidak hanya untuk saya, tapi juga untuk anak-anak kami," tegas FS.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dua ASN yang diduga melakukan pernikahan siri. Namun, ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum bisa mengambil keputusan terkait sanksi.

“Jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan. Tapi kami masih menunggu hasil klarifikasi. Tidak bisa langsung serta-merta menjatuhkan sanksi,” ujar Endah.

Senada, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam PP No.10/1983 jo. PP No.45/1990, PNS dilarang melakukan perselingkuhan maupun menikah siri tanpa izin atasan. Jika terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi disiplin berat.

“Saat ini kasus masih dalam tahap pemeriksaan oleh atasan langsung masing-masing. Keduanya memang berstatus PNS aktif di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Untuk sanksi, kami menunggu hasil akhir pemeriksaan,” ujar Sunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Balon Cuaca Diduga Penyebab Kaca Kokpit United Airlines Pecah

Balon Cuaca Diduga Penyebab Kaca Kokpit United Airlines Pecah

News
| Rabu, 22 Oktober 2025, 20:27 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement