Pendaftaran SPMB SMA SMK DIY 2026 Dibuka Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
Disdikpora DIY memastikan SPMB SMA/SMK Negeri 2026 tetap memakai empat jalur dengan tahapan pendaftaran mulai Mei hingga Juli.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, SLEMAN - Kementerian Agama (Kemenag) DIY memastikan ijazah seorang siswa MTs swasta di Sleman yang sempat ditahan oleh otoritas sekolah akan segera diserahkan. Kabid Dikmad Kanwil Kemenag DIY Abd. Suud mengatakan mediasi telah dilakukan oleh Kemenag Sleman.
Setelah dilakukan mediasi, pihak madrasah sudah siap menerbitkan ijazah. Dengan adanya kejelasan dan kesanggupan wali murid untuk menyelesaikan kewajiban kepada madrasah atau yayasan.
"Pihak madrasah siap menerbitkan surat keterangan lulus," ucapnya saat dihubungi Harianjogja.com, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya tunggakan pembayaran uang pendidikan tersebut akan dilunasi dengan cara dicicil. Mengenai kesepakatan cicilannya akan diserahkan kepada pihak madrasah. "Kami sedang cek kepada madrasah apakah sudah mengirimkan surat kesanggupan atau belum," lanjutnya.
Dampak ditahannya ijazah membuat siswa tersebut belum mendapatkan sekolah hingga saat ini. Sementara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berakhir.
Menurutnya siswa tersebut akan melanjutkan sekolah di di wilayah Batam. Saat ini Kemenag DIY sedang mencoba koordinasi dengan Kemenag wilayah Batam untuk menanyakan keberadaan bangku kosong, sehingga siswa yang ijazahnya sempat tertahan bisa melanjutkan sekolah tahun ini.
BACA JUGA: Bupati Bantul Kembali Positif Covid-19, Begini Kondisinya
"Orang tua responsnya masih negatif, karena khawatir sudah tidak ada sekolah yang menerima siswa baru, karena sudah selesai musim PPDB," jelasnya.
Asisten Ombudsman RI DIY bidang Penyelesaian Laporan, Rifki Taufiqurrahman mengatakan laporan mengenai penahanan ijazah disampaikan oleh pihak orang tua siswa.
ORI DIY langsung mengklarifikasi ke pihak sekolah, dan benar alasannya karena biaya. Total biaya yang ditunggak sekitar Rp8 juta.
Setelah dari MTs, ORI DIY langsung ke Kemenag DIY, mencoba cari solusi-solusi apa yang bisa dilakukan. "Kemenag kemarin cukup solutif dengan solusi mereka ingin dengan jalur birokrasi mereka sendiri," jelasnya.
Dia menyebut, secara aturan penahanan ijazah tidak boleh dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Soal pembayaran menurutnya tidak bisa dikaitkan dengan proses pembelajaran atau penyerahan hasil belajar.
"Kalau pembiayaan nanti tetap jadi domain pembicaraan antara orang tua dengan sekolah atau madrasah. Kami tidak fokus ke itu, kami fokus ke aturan keluarnya ijazah," paparnya.
Diharapkan pembicaraan penyelesaian pembiayaan ini dilakukan secara baik-baik antara sekolah dan orang tua. Dampak dari tertahannya ijazah ini membuat siswa belum bisa melanjutkan sekolah.
ORI DIY berharap agar siswa tersebut tetap bisa melanjutkan sekolahnya tahun ini, dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kemenag. "Orang tuanya tinggal di Kepulauan Riau, tapi anaknya sekolah di sini [Sleman]," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora DIY memastikan SPMB SMA/SMK Negeri 2026 tetap memakai empat jalur dengan tahapan pendaftaran mulai Mei hingga Juli.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.