Advertisement

Ijazah Ribuan Murid di DIY Ditahan Sekolah, Ditengarai Terkait Pungli

Yosef Leon
Selasa, 09 November 2021 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Ijazah Ribuan Murid di DIY Ditahan Sekolah, Ditengarai Terkait Pungli Staf Advokasi LBH Jogja menunjukkan data murid yang belum mengambil ijazah di sejumlah jenjang pendidikan di wilayah DIY, Selasa (9/11/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengungkap ribuan ijazah jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK) di DIY yang ditahan oleh sekolah.

Fenomena ini ditengarai karena murid belum membayar uang yang disebut sekolah sebagai sumbangan sukarela. Meski bersifat sukarela, besaran nilai dan waktu pembayarannya ditentukan oleh sekolah dengan kisaran Rp500-Rp2 juta per murid.

Advertisement

BACA JUGA: Viral, Begini Perjanjian Lengkap Tawuran Maut Geng Stepiro dan Geng Sase di Bantul

Salah seorang wali murid, Robani, mengatakan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan itu diberitahukan kepada wali murid saat pertama kali masuk sekolah. Wali dan orang tua murid diberitahu soal kebijakan sumbangan peningkatan pendidikan yang waktu dan nilainya telah ditentukan oleh sekolah. Rincian sumbangan itu terdiri dari berbagai macam, yakni sumbangan peningkatan pendidikan, seragam sekolah, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan lainnya.

"Dalam sosialisasi pertama itu, sekolah mengemukakan soal RAPBS [Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah] habisnya sekian, kekurangannya sekian, kemudian kekurangan itu dibagi sejumlah murid dan ketemu sekian juta per murid dan ditambah lagi SPP. Padahal sejak 2017 SPP telah dihapus," ujarnya dalam pembacaan somasi terbuka atas tindakan pungli dan penahanan ijazah di LBH Jogja, Selasa (9/11/2021).

Koordinator AMPPY, Yuliani Putri Sunardi, mengatakan sumbangan berkedok pungli seakan tak bisa diberantas di wilayah DIY. Selalu saja ada kasus baru yang muncul ke permukaan meski instansi terkait telah melarang. Pada beberapa kasus, murid yang tidak mampu membayar malah ijazahnta ditahan. Hal ini mengakibatkan keberlanjutan jenjang pendidikan murid terganggu, apalagi di tingkay SMK. Dia mengklaim bahwa fenomena ini justru terjadi di sekolah negeri dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.

"Misalnya ada sekolah yang bilang bahwa sumbangan akan digunakan buat pembangunan gapura, pembayaran GTT [guru tidak tetap] dan PTT [pegawai tidak tetap]. Apalagi ijazah. Kalau ditagih, sekolah bilang berkas belum dicap tiga jari. Padahal murid sendiri mengaku mereka tidak diberi akses untuk cap tiga jari kalau uang sumbangan belum lunas. Kalau bahasanya sumbangan tentu tidak ditentukan. Ini sumbangan rasa pungli jadinya," kata Yuliani.

Ia mengatakan per 1 November kemarin ada sebanyak 1.080 murid SMK di Kota Jogja yang belum menerima ijazah. Setidaknya terdapat 1.139 murid SMA dan SMK khsusus di Kota Jogja yang tertahan ijazahnya akibat praktik tersebut. Jumlah ini belum digabung dengan ijazah murid lain yang juga tertahan di sejumlah SMP, SMA, maupun SMK di kabupaten lainnya di wilayah DIY. Yuliani mengaku mendapat data itu langsung dari dinas pendidikan pemuda dan olahraga setempat.

BACA JUGA: Tawuran Pelajar, Disdikpora DIY: Perlu Sinergi Orang Tua, Sekolah dan Masyarakat

Staf Advokasi LBH Jogja, Ryan Akbar, menjelaskan lembaganya langsung melakukan somasi terbuka atas praktik pungli, penahanan ijazah dan penjualan seragam sekolah tersebut. Somasi diberikan kepada Gubernur DIY, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, kepala SMP, SMA, dan SMK di seluruh kabupaten dan kota di DIY. Sebab, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1/2021 tntang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 10/2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.

"Untuk itu kami menuntut Gubernur DIY dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIYuntuk melakukan serangkaian upaya tindakan dan melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan negara terhadap perbuatan melawan hukum," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement