Viral, Begini Perjanjian Lengkap Tawuran Maut Geng Stepiro dan Geng Sase di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Surat perjanjian dalam tawuran maut antara Geng Stepiro (Serdadu Tempur Piri Revolution) dari Jogja dan Geng Sase (Satu Sewon) Bantul viral melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Terdapat delapan kesepakatan dalam duel yang merenggut nyawa satu siswa tersebut.
Surat perjanjian tersebut ditulis menggunakan huruf kapital dengan tata bahasa yang kurang baik dan terdiri dari delapan butir. Isu suratnya sebagai berikut.
Advertisement
SURAT PERJANJIAN STEPIRO23-SASE 23
KEDUA BELAH PIHAK MENERANGKAN BAHWA MASING2 PIHAK TELAH MEMBUAT PERSETUJUAN SEBAGAI BERIKUT
*TIDAK BOLEH LAPOR KEPADA SIAPA PUN
*TIDAK BOLEH VISUM
*MENANGGUNG RESIKO
*JAM 2 HARU MULAI STAR (RATEKO KALAH!)
*JONGKI TIDAK BOLEH DI KENALIN
*NO ALUMNI
*MURNI 023!
*KRES KETEMU DI JALAN TANGGUNG SENDIRI
NO LAPOR NO VISUM
Surat itu ditandatangani kedua geng di atas meterai.
“Surat pernyataan ini ditemukan di telepon selular tersangka. Isinya kedua pihak sepakat dengan pernyataan tersebut,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Selasa (9/11/2021).
“Perwakilan kedua pihak bertemu di rumah salah satu rumah anggota Geng Sase. Mereka membahas tata cara tawuran dan menuangkannya dalam surat perjanjian.”
Mereka kemudian berduel secara brutal, yakni saling berhadapan naik motor dan mengayunkan senjata tajam.
Sedikitnya 11 pelajar ditangkap Polres Bantul karena tawuran maut tersebut. Satu pelajar meninggal karena sabetan senjata tajam setelah 10 hari diopname dan satu lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami luka serius. Keduanya menderita luka bacok di dada. Korban tewas adalah MKA, pemuda 18 tahun warga Sewon. Sementara yang masih dirawat di rumah sakit adalah RAW, pelajar 17 tahun asal Banguntapan.
Tawuran terjadi pada 29 Seprember 2021 di barat Perempatan Madukismo, Ring Road Selatan, Bantul. AKBP Ihsan mengatakan Geng Stepiro dan Geng Sase awalnya saling menantang di media sosial.
Kemudian, pada 28 September, MKA bersama teman-temannya di Geng Sase Bantul membahas rencana tawuran di sebuah angkringan di Stadion Sultan Agung. Kemudian, pada 29 September pukul 02.00 WIB, 14 orang dari Geng Sase bertemu dengan 20 orang dari Geng Stepiro di Ring Road Selatan.
Tiap dua orang naik sepeda motor berboncengan dan membawa senjata tajam. “Ada yang menjadi joki mengendarai motor dan ada fighter-nya yang membawa senjata tajam. Model tawurannya saling berhadapan bawa motor,” kata Kapolres Ihsan.
Akibat tawuran brutal tersebut, MKA dan RAW, dua-suanya dari Geng Sase, terkapar dan dilarikan ke rumah sakit. MKA akhirnya meninggal dunia.
Polisi yang mendapat laporan kericuhan tersebut kemudian mengembangkan penyelidikan dan meringkus 11 remaja, semuanya dari Geng Stepiro. Sebelas remaja tersebut masih sekolah di bangku kelas III dan II.
IS, 18; NWSU, 18; MNH, 18; dan MFR, 19; berperan menjadi fighter atau eksekutor. Kemudian MYEP, 18; WKR, 18; ATK, 18; RFS, 18; JA, 16; CA, 16; dan ZFN, 17; berperan sebagai joki motor.
Mereka dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 358 KUHP. Sementara pelaku yang masih di bawah usia 17 tahun tetap diproses dengan pasal yang sama dengan tambahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
Advertisement
Advertisement