Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Para tersangka dan barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi dari tawuran dua geng pelajar di Bantul./Harian Jogja-Ujang Hasanudin.
Harianjogja.com, BANTUL—Surat perjanjian dalam tawuran maut antara Geng Stepiro (Serdadu Tempur Piri Revolution) dari Jogja dan Geng Sase (Satu Sewon) Bantul viral melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Terdapat delapan kesepakatan dalam duel yang merenggut nyawa satu siswa tersebut.
Surat perjanjian tersebut ditulis menggunakan huruf kapital dengan tata bahasa yang kurang baik dan terdiri dari delapan butir. Isu suratnya sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN STEPIRO23-SASE 23
KEDUA BELAH PIHAK MENERANGKAN BAHWA MASING2 PIHAK TELAH MEMBUAT PERSETUJUAN SEBAGAI BERIKUT
*TIDAK BOLEH LAPOR KEPADA SIAPA PUN
*TIDAK BOLEH VISUM
*MENANGGUNG RESIKO
*JAM 2 HARU MULAI STAR (RATEKO KALAH!)
*JONGKI TIDAK BOLEH DI KENALIN
*NO ALUMNI
*MURNI 023!
*KRES KETEMU DI JALAN TANGGUNG SENDIRI
NO LAPOR NO VISUM

Surat itu ditandatangani kedua geng di atas meterai.
“Surat pernyataan ini ditemukan di telepon selular tersangka. Isinya kedua pihak sepakat dengan pernyataan tersebut,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Selasa (9/11/2021).
“Perwakilan kedua pihak bertemu di rumah salah satu rumah anggota Geng Sase. Mereka membahas tata cara tawuran dan menuangkannya dalam surat perjanjian.”
Mereka kemudian berduel secara brutal, yakni saling berhadapan naik motor dan mengayunkan senjata tajam.
Sedikitnya 11 pelajar ditangkap Polres Bantul karena tawuran maut tersebut. Satu pelajar meninggal karena sabetan senjata tajam setelah 10 hari diopname dan satu lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami luka serius. Keduanya menderita luka bacok di dada. Korban tewas adalah MKA, pemuda 18 tahun warga Sewon. Sementara yang masih dirawat di rumah sakit adalah RAW, pelajar 17 tahun asal Banguntapan.
Tawuran terjadi pada 29 Seprember 2021 di barat Perempatan Madukismo, Ring Road Selatan, Bantul. AKBP Ihsan mengatakan Geng Stepiro dan Geng Sase awalnya saling menantang di media sosial.
Kemudian, pada 28 September, MKA bersama teman-temannya di Geng Sase Bantul membahas rencana tawuran di sebuah angkringan di Stadion Sultan Agung. Kemudian, pada 29 September pukul 02.00 WIB, 14 orang dari Geng Sase bertemu dengan 20 orang dari Geng Stepiro di Ring Road Selatan.
Tiap dua orang naik sepeda motor berboncengan dan membawa senjata tajam. “Ada yang menjadi joki mengendarai motor dan ada fighter-nya yang membawa senjata tajam. Model tawurannya saling berhadapan bawa motor,” kata Kapolres Ihsan.
Akibat tawuran brutal tersebut, MKA dan RAW, dua-suanya dari Geng Sase, terkapar dan dilarikan ke rumah sakit. MKA akhirnya meninggal dunia.
Polisi yang mendapat laporan kericuhan tersebut kemudian mengembangkan penyelidikan dan meringkus 11 remaja, semuanya dari Geng Stepiro. Sebelas remaja tersebut masih sekolah di bangku kelas III dan II.
IS, 18; NWSU, 18; MNH, 18; dan MFR, 19; berperan menjadi fighter atau eksekutor. Kemudian MYEP, 18; WKR, 18; ATK, 18; RFS, 18; JA, 16; CA, 16; dan ZFN, 17; berperan sebagai joki motor.
Mereka dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 358 KUHP. Sementara pelaku yang masih di bawah usia 17 tahun tetap diproses dengan pasal yang sama dengan tambahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan pengembangan AI harus tetap menempatkan manusia sebagai pengendali dalam Center of Excellence AI di Jogja.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Pemkot Jogja menyoroti aturan biaya perawatan dan berencana menata pengelolaan makam.
SLB Tunas Bhakti di Pleret, Bantul, direvitalisasi Kemendikdasmen. DPRD Bantul mendorong pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Tim SAR mengevakuasi 173 orang, terdiri atas 172 korban selamat dan 1 meninggal dunia.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.