Wayang Kulit Semalam Suntuk, Ada Pesan Damai dan Kepedulian untuk NTT
InJourney Destination Management menggelar wayang kulit semalam suntuk di Sleman dengan lakon Wahyu Katentreman. Pagelaran gratis dan libatkan UMKM lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Widagdo terkait kasus Tipikor yang melibatkan perangkat dukuh di Kejaksaan Sleman, Jumat (22/7/2022)-Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN- Suhadi (SHD) seorang dukuh di Ngabean Kulon, Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, diduga melakukan tindak pidana korupsi. SHD, menyewakan tanah kas desa (TKD) tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Widagdo mengatakan SHD menyewakan tanah pelungguh untuk seluas 8.000 meter persegi kepada pihak ketiga tanpa mengajukan izin dari gubernur. "Sistem sewa yang dilakukan SHD tidak dilaporkan. Tanpa sepengetahuan perangkat lainnya," katanya dalam jumpa pers dengan awak media, Jumat (22/7/2022).
Padahal sesuai ketentuan, lanjut Widagdo, pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tersebut harus diputuskan berdasarkan surat keputusan (SK) atau mengantongi izin dari Gubernur DIY. "Uang hasil sewa tidak disetor ke kas daerah tetapi digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ini berlangsung sejak 2008 lalu sampai tahun ini," katanya.
BACA JUGA: Bupati Bantul Kembali Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan SHD sebesar Rp400 juta. Aksi yang dilakukan SHD tersebut melanggar Pasal 12 huruf e, UU No.20/2001 Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200juta paling banyak Rp1 milyar.
Widagdo mengatakan, terkait perkara tersebut SHD kini sudah ditahan oleh Kejari Sleman. Adapun berkas perkara Tipikor tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Juli Ini. "Kami lakukan penahanan kepada SHD sejak 23 Juni lalu," ungkapnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Triskie Narendra mengatakan dalam kasus Tipikor ini tanah kas desa tersebut disewakan oleh SHD kepada pihak penyewa selama lima tahun sekali. "Sampai hari ini masih digunakan oleh penyewa. Kami sudah meminta kepada SHD untuk menyelesaikan seluruh perikatan sewa tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
InJourney Destination Management menggelar wayang kulit semalam suntuk di Sleman dengan lakon Wahyu Katentreman. Pagelaran gratis dan libatkan UMKM lokal.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi melemah di Rp17.540-Rp17.590. Simak sentimen global dan domestiknya.
Perbasi Kulonprogo menggelar Binangun Basketball Championship 2026 untuk membina atlet muda sekaligus mengalihkan pelajar dari kecanduan gadget.
MSI mendorong pengembangan singkong di DIY untuk mendukung target bioetanol E20 pada 2028 dengan jaminan pasar dan harga bagi petani.
Menko Pangan Zulhas memastikan bantuan pangan beras berlanjut hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi 1 juta ton untuk tiga bulan.
Sebanyak 847 peserta dan ofisial dari 12 provinsi mulai tiba di Jateng untuk mengikuti MTQ Nasional XXXI di Semarang pada 11-20 September 2026.