RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Sektor Kasihan menangkap seorang perempuan berinisial SA, 27, warga Kemantren Umbulharjo, Jogja. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu diduga telah mencuri sepeda motor di sebuah indekos di Dusun Ngewotan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
“Pelaku diamankan hari Sabtu 6 Agustus lalu, sore hari di Jalan Ringroad Selatan, Perdukuhan Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul,” kata Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo, saat dihubungi Kamis (11/8/2022).
Satrio memaparkan peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Irja Sandi, 26, pergi ke tempat temannya. Sementara motornya ditinggal di halaman parkir indekosnya pada Senin (25/7/2022) lalu. Setelah pulang dari rumah temannya, korban tidak mendapati motornya di halaman indekos.
Korban sempat mencari kemana-mana namun tidak ketemu sehingga melapor ke Polsek Kasihan pada 5 Agustus lalu. Menerima laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan motor korban pada 6 Agustus. Motor korban ada di rumah teman tersangka di wilayah Kasihan.
Setelah mengamankan motor pada pagi hari, sore harinya berhasil menangkap tersangka. Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor dan baru pertama kali mencuri, “Modusnya motor itu dituntun dari indekos korban ke rumah teman pelaku,” kata Satrio.
Tersangka sempat ditanya teman-temannya ihwal motor yang dituntunnya dan dijawab bahwa motor itu adalah milik ayahnya dan hendak dijual karena butuh uang. Namun belum sempat dijual SA ditangkap polisi dan barang bukti motor juga turut diamankan.
BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
Lebih lanjut Satrio mengatakan alasan tersangka mencuri motor karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi tetap memproses kasus tersebut dan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka SA mendekam di tahanan Mapolsek Kasihan.
Satrio mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak indekos untuk lebih waspada ketika memarkir kendaraan, “Kalau parkir tolong motornya dikunci stang dan dikunci ganda. Jangan parkir di sembarang tempat apalagi di tempat yang sepi,” imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
BYD akan meresmikan pabrik di Indonesia dalam 1-2 bulan. M6 EV, M6 DM, dan Atto 1 kini sudah diproduksi secara lokal.
Port FC bermain imbang 2-2 melawan Persija Jakarta di Grup B Piala Presiden 2026 dan tetap bertahan di puncak klasemen sementara.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.