Pengusaha Baju Muslim di Bantul Raup Omzet Rp1 Miliar dalam Sebulan
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Sektor Kasihan menangkap seorang perempuan berinisial SA, 27, warga Kemantren Umbulharjo, Jogja. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu diduga telah mencuri sepeda motor di sebuah indekos di Dusun Ngewotan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
“Pelaku diamankan hari Sabtu 6 Agustus lalu, sore hari di Jalan Ringroad Selatan, Perdukuhan Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul,” kata Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo, saat dihubungi Kamis (11/8/2022).
Satrio memaparkan peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Irja Sandi, 26, pergi ke tempat temannya. Sementara motornya ditinggal di halaman parkir indekosnya pada Senin (25/7/2022) lalu. Setelah pulang dari rumah temannya, korban tidak mendapati motornya di halaman indekos.
Korban sempat mencari kemana-mana namun tidak ketemu sehingga melapor ke Polsek Kasihan pada 5 Agustus lalu. Menerima laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan motor korban pada 6 Agustus. Motor korban ada di rumah teman tersangka di wilayah Kasihan.
Setelah mengamankan motor pada pagi hari, sore harinya berhasil menangkap tersangka. Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor dan baru pertama kali mencuri, “Modusnya motor itu dituntun dari indekos korban ke rumah teman pelaku,” kata Satrio.
Tersangka sempat ditanya teman-temannya ihwal motor yang dituntunnya dan dijawab bahwa motor itu adalah milik ayahnya dan hendak dijual karena butuh uang. Namun belum sempat dijual SA ditangkap polisi dan barang bukti motor juga turut diamankan.
BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
Lebih lanjut Satrio mengatakan alasan tersangka mencuri motor karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi tetap memproses kasus tersebut dan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka SA mendekam di tahanan Mapolsek Kasihan.
Satrio mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak indekos untuk lebih waspada ketika memarkir kendaraan, “Kalau parkir tolong motornya dikunci stang dan dikunci ganda. Jangan parkir di sembarang tempat apalagi di tempat yang sepi,” imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Sri Wagiyati, pedagang asongan stadion di Jogja, menemukan keluarga baru lewat kedekatannya dengan suporter BCS, Brajamusti, dan Slemania.