Ini 9 Provinsi Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Ilustrasi PMPS Sekaten./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY menyatakan memberikan lampu hijau terkait sewa lahan eks kampus Stiekers oleh pihak swasta.
Alasannya, aset milik pemerintah itu belum segera akan digunakan. Pemerintah meminta agar penggunaan sesuai jadwal, sehingga para pedagang nantinya meninggalkan lahan tersebut sesuai waktu sewa.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan perizinan pelaksanaan Pasar Rakyat Jogja Gumregah itu sepenuhnya berada di Bantul. Sebab, lokasi lahan berada di Bantul. Akan tetapi, karena lahan tersebut milik Pemda DIY maka panitia sudah mengajukan surat sewa lahan tersebut.
“Kalau kaitan perizinan penyelenggaraan itu ada di Bantul, kalau tempatnya di sana memang menyewa ke Pemda, tetapi dipakai untuk apa dan sebagainya belum jelas. Ada sebuah perusahaan yang mengajukan permohonan sewa lahan eks kampus Stiekers. Suratnya masuk ke saya tetapi saya teruskan ke BPKA untuk diproses. Kami minta hitung harga sewanya berapa berapa lama,” kata Baskara Aji, Kamis (1/9/2022).
Sewa lahan tersebut diizinkan oleh Pemda DIY karena belum akan digunakan dalam waktu dekat.
“Kalau izin keramaian ada di Pemkab atau Pemkot. Karena tanahnya aset Pemda DIY maka menyewanya ke Pemda DIY. Sewa tanahnya kami perbolehkan karena belum mau menggunakan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Baskara Aji menegaskan panitia maupun pedagang memiliki kewajiban untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula. Artinya pedagang harus meninggalkan lokasi lahan tersebut sesuai waktu yang ditentukan.
“Tetapi punya kewajiban lahan harus kembali seperti semula. Artinya bersih, jangan yang jualan justru tidak mau segera meninggalkan lokasi sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Penyelenggara Pasar Rakyat Jogja Gumregah adalah Sekber Keistimewaan DIY, Altar Ria Production dan Pola Prakarya didukung Perkumpulan Pengusaha Pasar Malam (P3M). Pasar rakyat tersebut digelar bersamaan dengan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu Pahing 12 Mulud 1956 Ehe atau Sabtu 8 Oktober 2022 atau dikenal dengan sekaten. Adapun pasar rakyat selama sebulan yaitu mulai tanggal 16 September hingga 16 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
212 T01 facelift resmi meluncur di Beijing Motor Show 2026 dengan desain baru dan siap menantang Jeep Wrangler di pasar global.
Persib Bandung menghadapi PSM Makassar dengan kondisi pincang setelah Bojan Hodak dan tiga pemain utama dipastikan absen.
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.
Cristiano Ronaldo gagal membawa Al Nassr juara AFC Champions League Two 2026 setelah kalah 0-1 dari Gamba Osaka di final.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.