Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana sosialisasi jalur cepat dan lambat di Ring Road oleh Dishub DIY pada Selasa (6/8/2022)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyosialisasikan penggunaan jalur cepat dan lambat di Simpang Blok O, Banguntapan, Bantul. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan di Ring Road.
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut sosialisasi tersebut sebagai bentuk penegasaan fungsi jalur di Ring Road. “Ring Road di DIY merupakan Jalan Nasional yang mengitari seputaran Kawasan Perkotaan Yogyakarta [KPY] yang semenjak dibangun telah menerapkan pemisahan jalur dengan divider,” kata dia, Selasa (6/8/2022).
Pengguna kendaraan roda dua, jelas Dwipanti, hanya diperbolehkan melalui jalur lambat. “Hal ini memang diterapkan untuk memberikan jaminan keselamatan yang lebih tinggi bagi para pengguna roda dua,” jelasnya.
BACA JUGA: Tuntaskan Kasus BLBI, Pansus BLBI DPD RI Kembali Panggil 2 Pengusaha
Selain sosialisasi untuk pengendara, kegiatan tersebut juga melakukan pemasangan dan perbaikan rambu-rambu Simpang Blok O. “Rambu larangan memasuki jalur cepat bagi pengendara kendaraan roda dua telah dipasang ulang dan diperbarui,” kata Dwipanti.
Dwipanti menyebut sosialisasi dan penegakan jalur cepat dan lambat di Ring Road agar tercipta ekosistem berlalu lintas yang tertib dan disiplin.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini para pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo menyebut tingginya kecelakaan di Ring Road karena penyalahgunaan jalur cepat. “Memang kalau roda dua masuk jalur cepat itu lebih rentan terjadi kecelakaan,” jelasnya.
Rizki mencontohkan kecelakaan di Ring Road Simpang UPN pada Mei lalu. “Itu kan karena ada dua motor masuk jalur cepat, makanya kami tegaskan kembali jalur cepat tidak boleh dimasuki kendaraan roda dua,” ujarnya.
Tren masuknya kendaraan roda dua di jalur cepat Ring Road, menurut Rizki, meningkat sejak pandemi. “Karena arus lalu lintas tidak padat waktu pandemi, terus banyak motor lewat jalur cepat,” katanya.
Namun, setelah masa normalisasi pascapandemi volume kendaraan meningkat di Ring Road. ‘Makanya kami tegaskan lagi aturan jalur cepat dan jalur lambat untuk motor,” ujar dia.
Rizki menyebut setelah sosialisasi serta pemasangan dan perbaikan rambu lalu lintas di Ring Road, polisi bisa melakukan penilangan jika ada pelanggaran.
“Polisi akan lebih giat menindak pengendara yang melanggar rambu, tujuannya agar rambu dipatuhi dan kecelakaan bisa menurun,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.