Target Pembangunan 600 Km Jalan, DPRD Bantul Minta Pemkab Tak Hanya Andalkan APBD
DPRD Bantul mendorong target pembangunan 600 km jalan didukung BKK DIY dan anggaran pusat, bukan hanya mengandalkan APBD.
Beberapa gerobak sampah berjejer di depan depo pembuangan sampah sementara di samping Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Jogja, Senin (9/5/2022)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja memperbarui peraturan daerah atau perda yang mengatur pengelolaan sampah. Masyarakat dan badan usaha yang mengelola sampah secara mandiri akan diberi insentif.
Pemerintah Kota Jogja menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.1/2022 tentang Perubahan atas Perda No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah yang diundangkan pada Agustus 2022. Dalam aturan baru ini, pemerintah akan memberikan insentif dan disinsentif kepada masyarakat, swasta, atau badan usaha yang melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri. Penerbitan peraturan wali kota (perwal) sebagai petunjuk teknis aturan itu tengah digodok dan mulai diterapkan enam bulan sejak diundangkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja, Sugeng Darmanto, menjelaskan aturan insentif dan disinsentif pada perda baru ini akan dirumuskan lewat perwal. Bentuknya nanti bisa beragam, mulai dari pengurangan pajak atau beban lain untuk insentif bagi masyarakat yang berhasil mengelola sampah secara mandiri atau mewujudkan zero waste. Sementara, disinsentif bisa berupa sanksi kepada masyarakat yang belum maksimal dalam mewujudkan pengelolaan sampah secara mandiri.
"Insentif bentuknya tidak hanya berupa uang tapi bisa macam-macam bentuk penghargaannya. Begitu pula disinsentif, misalnya pelaku usaha yang membiarkan sampah tidak dikelola akan ditunda perpanjangan izinnya. Detailnya baru disusun lewat perwal," kata Sugeng, Selasa (13/9/2022).
Menurut Sugeng, tindak lanjut dari perda ini akan memberikan rekomendasi atau imbauan kepada toko berjejaring yang selama ini menawarkan plastik kepada pengunjung yang belanja. Mereka akan diimbau untuk tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai. Di sisi lain, sektor swasta seperti perhotelan, juga berperan besar dalam upaya pemilahan sampah organik dan anorganik.
"Tapi masih banyak yang mencampur sampah seperti sekarang. Produksi sampah Jogja sekitar 370 ton per hari, sampah organik ada 60 persen. Kalau ini bisa dikelola secara mandiri, bayangkan manfaatnya pada sektor hilir," ujar dia.
Anggota DPRD Kota Jogja, Cahyo Wibowo, menyebut sebelum aturan ini ditetapkan, Pemkot Jogja bersama instansi terkait mestinya melakukan edukasi, pemberdayaan, dukungan sampai pendampingan kepada masyarakat atau badan usaha dan swasta. Penerapan perda akan semakin maksimal apabila dibarengi dengan sosialisasi yang gencar.
BACA JUGA: Resmi Tunjuk Manajemen Baru, Sultan Tegaskan Malioboro Mall Tidak Ditutup
Pemberian insentif dan disinsentif dinilainya belum bisa diterapkan jika masyarakat belum mendapat informasi pengelolaan sampah secara menyeluruh.
"Menurut saya upaya dalam mengajak masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri itu belum maksimal. Tentu pemberian insentif dan disinsentif belum bisa diterapkan kalau kondisinya seperti itu," kata Cahyo.
Cahyo menambahkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat penting dalam menekan pengurangan sampah ke tempat pembuangan akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong target pembangunan 600 km jalan didukung BKK DIY dan anggaran pusat, bukan hanya mengandalkan APBD.
LPS menargetkan penjaminan polis asuransi aktif Juli 2027. Perusahaan wajib memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan RBC.
BMKG memprakirakan cuaca DIY berawan pada Minggu, 8 November 2026. Simak suhu dan kelembapan udara di lima kabupaten/kota.
Manchester City kalah 1-3 dari Nottingham Forest di Liga Inggris. Kekalahan ketiga beruntun membuat The Citizens tertinggal enam poin dari Arsenal.
Lando Norris merebut pole position F1 GP Brasil 2026 di Interlagos. Verstappen ke-16, sementara Russell dan Leclerc terkena penalti.
Veda Ega Pratama finis kedelapan dalam kualifikasi Moto3 Qatar 2026, tetapi harus memulai balapan dari posisi ke-14 akibat penalti.