Detik-detik KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Begini Kondisi Penumpang
Kronologi kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Madura, dari munculnya api hingga evakuasi sekitar 250 penumpang.
Pakar media sosial sekaligus pendiri sistem big data Drone Emprit Ismail Fahmi (tengah)./Ist-UII
Harianjogja.com, JOGJA—Pakar media sosial sekaligus pendiri sistem big data Drone Emprit Ismail Fahmi menilai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak fair. Sebab, regulasi tersebut hanya memberikan sanksi denda hingga pidana kepada perusahaan swasta yang membocorkan data. Adapun lembaga pemerintah hanya diberikan sanksi administatrif, padahal memiliki potensi kebocoran yang besar.
UU PDP yang baru disahkan belum lama ini, pemerintah hanya diberikan sanksi administratif jika membocorkan data pribadi. Sedangkan sanksi denda dan pidana hanya diberikan kepada swasta.
“Ini enggak fair, karena yang terkena pidana dan denda hanya swasta. Tetapi enggak apa, kita syukuri dulu ke depan harus diperbaiki undang-undang itu,” katanya di sela-sela memberikan kuliah umum di UII, Sabtu (24/9/2022).
Berdasarkan pengamatannya di beberapa negara, lembaga pemerintah tetap diberikan sanksi yang sama. Ia mencontohkan Kantor Pajak di Bulgaria datanya bocor hanya berada di angka ratusan, akhirnya terkena denda 20.000 Euro. Hal ini menjadi masalah karena dalam regulasi tersebut pemerintah dan DPR tidak memberikan denda kepada Kementerian dan Lembaga yang datanya mengalami kebocoran. “Lembaga pemerintah hanya diberikan sanksi administratif,” katanya.
Padahal potensi terjadinya kebocoran data pribadi itu justru paling banyak terjadi di lembaga pemerintah. Karena pemerintah secara jelas mengumpulkan dan menyimpan data masyarakat. Karena standar operasional prosedur pengelolaan belum jelas, bisa jadi lembaga pemerintah menggunakan pihak ketiga hingga ketidaksiapan sumber daya manusia.
“Selain itu karena mereka tidak diberikan sanksi dan denda ini dapat mengakibatkan kurang serius dalam melindungi data,” kata alumnus Universitas Groningen, Belanda ini.
BACA JUGA: Hanya Bayar Rp12.000 per Bulan, Warga Desa di Kulonprogo Bisa Nikmati Listrik Tanpa Batas
Ia mengatakan pemberian denda kepada perusahaan yang membocorkan data merupakan praktik wajar di berbagai negara. Singapura saat ini justru menaikkan denda tersebut demi melindungi data pribadi masyarakatnya. Di Eropa, Amazon sudah pernah mendapatkan denda hingga 700 juta Euro.
“Tetapi saya juga tidak yakin. Jika penegakan hukum itu berjalan, siapa yang mengawasi?” katanya.
Oleh karena itu ia mendesak adanya Komisi Independen Perlindungan Data Pribadi yang dibentuk langsung oleh Presiden. Melalui komisi ini akan bisa dipantau pihak mana saja yang melakukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kronologi kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Madura, dari munculnya api hingga evakuasi sekitar 250 penumpang.
Cari ide lomba 17 Agustus 2026? Simak 30 permainan simpel, seru, dan hemat biaya untuk anak, remaja, hingga orang dewasa.
Kejagung menyebut Febrie Adriansyah masih menerima 50% gaji pokok setelah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa dan menjadi tersangka.
Sensus Ekonomi 2026 di Kota Jogja telah mencapai 71 persen. BPS optimistis pendataan selesai pada 31 Agustus 2026.
Arsenal mencapai kesepakatan merekrut Bruno Guimaraes dari Newcastle United senilai Rp1,8 triliun, menurut Fabrizio Romano.
PPATK mencatat nilai perputaran judi online turun 12,9% pada Semester I 2026, tetapi jumlah transaksi melonjak hingga 467,32 juta.