Alumni Santri Krapyak Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Ngobrol Bisnis
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Ketua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko / Ist
Harianjogja.com, BANTUL-Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul, Darwinto membenarkan anggota partainya Enggar Suryo Jatmiko atau ESJ ditangkap polisi atas kasus penipuan. Dikatakannya, apa yang terjadi pada Enggar Suryo Jatmiko merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai.
Partai kata dia, bahkan tidak tahu menahu terkait kasus yang menjerat salah satu kader Gerindra tersebut. "Persoalan mas Miko tida ada kaitannya dengan partai Gerindra. Itu ranah pribadi mas Miko. Apa yang dilakukan mas Miko partai tidak mengerti itu urusan pribadi mas Miko, partai tak ada kaitan apapun," kata Darwinto, saat dihubungi Sabtu (1/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Enggar Suryo Jatmiko terjerat kasus penipuan. Wakil ketua DPC Gerindra tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY. Ia dijemput aparat Polda DIY di rumahnya di wilayah Kalurahan Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Darwinto mengatakan karena tidak ada kaitannya dengan ketugasan partai sehingga partai mempersilahkan penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kedudukannya sebagai anggota DPRD Bantul, Darwinto mengaku masih harus menunggu putusan hukum tersebut inkrah. Setelah itu partai akan mengusulkan untuk sidang melalui Mahkamah Partai Gerindra sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
BACA JUGA: Ditangkap Polda DIY, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Kini Mendekam di Tahanan
Demikian posisinya sebagai wakil ketua DPC Gerindra Bantul juga masih harus menunggu keputusan Mahkamah Partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.