FAD DIY Siapkan Suara Anak Daerah 2026
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
TPS Piyungan tahap I yang sudah siap dipakai./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, BANTUL — Seiring penuhnya zona A dan B di TPST Piyungan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY membangun TPS Transisi di sebelah lahan pengolahan air lindi.
Dibangun sejak Mei lalu, TPS Transisi tahap I tersebut kini telah dapat digunakan.
Kepala DPUP-ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, mengatakan pembangunan TPS Transisi baru selesai untuk tahap I.
"Kami membangun dua TPS Transisi dengan total luas 2,1 hektare. TPS Transisi I selesai dibangun dengan luas 1,1 hektare, sedangkan yang kedua akan dibangun tahun depan," kata Anna, Senin (10/10/2020).
BACA JUGA: Jumat-Sabtu TPST Piyungan Tutup, Warga Sleman Diminta Tahan Buang Sampah
Adapun penggunaan TPS Transisi tersebut, kata Anna, masih menunggu penuhnya kapastias zona B di TPST Piyungan.
“Hanya saja ini masih menunggu zona B full dulu, baru nanti TPS Transisi I akan digunakan,” ucapnya.
Soal anggaran, Anna mengakui pembangunan TPS Transisi I menelan bujet hingga Rp19,8 miliar. “Pagu anggarannya itu Rp25 miliar, terkontrak sekitar Rp19,8 miliar,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.