Peredaran Rokok Ilegal di DIY Naik, 412.000 Batang Dimusnahkan
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ilustrasi Perizinan./IST/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Pemerintah Kota Jogja mengintegrasikan seluruh proses perizinan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencegah kasus suap di lingkungan setempat berulang. Pengurusan izin di tataran teknis diminta tidak dilakukan karena dinilai rawan tindak korupsi.
Spesialis Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Ben Hardy Saragih mengatakan, proses penanggulangan korupsi di suatu instansi tidak berhenti dengan adanya penindakan. Hal itu ditindaklanjuti dengan laporan kepada bidang pencegahan untuk memberikan bimbingan dan masukan kepada instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
"Terkait proses pencegahan dalam perizinan, ada hal-hal yang perlu kita monitoring bersama supaya tidak terjadi lagi terkait penindakan. Pengawasan penyelenggaraan perizinan dimasukan dalam MCP [Monitoring Center for Prevention]. Kami harapkan proaktif juga dari inspektorat dalam pengawasan," ujarnya, Selasa (11/10/2022).
Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi menyampaikan, pihaknya telah membuat langkah-langkah dan pencermatan semua regulasi terkait perizinan. Misalnya terkait tata ruang, bangunan gedung dan lain sebagainya. Namun sebagai penjabat walikota untuk mengubah regulasi harus meminta izin ke pemerintah pusat dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
"Catatan dari KPK dalam rangka monitoring dan evaluasi pada prinsipnya akan kami tindak lanjuti. Ini merupakan masukan bagi kami terutama dari hal regulasi dan SOP," katanya.
BACA JUGA: Cupu Panjala di Gunungkidul Dibuka, Ada 49 Gambar yang Muncul
Di sisi lain, Sumadi menyampaikan secara internal, jajaran Pemkot Jogja sudah melakukan penanganan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) guna perbaikan dalam proses perizinan. Instansi khususnya di perizinan diminta untuk taat azas sesuai prosedur, sehingga tidak ada tawar menawar maupun komitmen-komitmen lain.
"Kami sebenarnya sudah menyiapkan konsep SOP. Tapi ada masukan yang perlu kami tindak lanjuti. Salah satunya berkaitan dengan sistemnya, menggunakan yang kita punya tidak vendor," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemenhub mengerahkan kapal patroli KPLP untuk mempercepat evakuasi KM Mutiara Sentosa II yang terbakar di Laut Jawa.
Rencana pendirian 10 kampus Universitas Republik Indonesia dinilai perlu kajian akademik, dasar hukum yang jelas, dan perhitungan anggaran yang matang.
Pengaspalan Jalan Janti-Prambanan berlangsung Senin 3 Agustus 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Pengendara diminta waspadai penyempitan jalur.
UHC Gunungkidul mencapai 98,7 persen. Masih ada 1,3 persen warga belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pemkot Jogja akan menurunkan alat berat untuk membersihkan dan menata kawasan Sungai Code sisi selatan di Sorosutan dalam dua pekan mendatang.