Advertisement

Korupsi Perizinan, Haryadi Suyuti Cs Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja

Bhekti Suryani
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 13:47 WIB
Bhekti Suryani
Korupsi Perizinan, Haryadi Suyuti Cs Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti - FB

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan suap perizinan apartemen di Jogja yang menyeret eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti telah diserahkan Tim Penyidik ke Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haryadi Suyuti dan sejumlah tersangka lainnya segera disidang.

Juuru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyerahan tersangka kasus suap apartemen di Jogja dan barang bukti ke tim Jaksa KPK telah dilakukan pada Jumat (30/9/2022) lalu. 

Advertisement

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada [30/9] untuk tersangka Haryadi Suyuti dkk, dari Tim Penyidik [KPK] pada Tim Jaksa karena isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil dari kelengkapan berkas perkara,” kata Ali Fikri kepada Harianjogja.com, Sabtu (1/10/2022).

Selanjutnya, Tim Jaksa KPK akan melanjutkan masa penahanan para tersangka selama 20 hari kedepan hingga 19 Oktober 2022. Adapun sejumlah tersangka yang diserahkan ke Tim Jaksa dan dilanjutkan masa penahanannya yaitu eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih), bekas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Nurwidi Hartana (ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat) serta Sekretaris pribadi Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (ditahan di Rutan KPK pada Pmdam Jaya Guntur).

BACA JUGA: Ditangkap Polda DIY, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Kini Mendekam di Tahanan

Setelah penyerahan tersangka san barang bukti ke Tim Jaksa, selanjutnya Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” ujar Ali Fikri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement