Korupsi Perizinan, Haryadi Suyuti Cs Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan suap perizinan apartemen di Jogja yang menyeret eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti telah diserahkan Tim Penyidik ke Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haryadi Suyuti dan sejumlah tersangka lainnya segera disidang.
Juuru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyerahan tersangka kasus suap apartemen di Jogja dan barang bukti ke tim Jaksa KPK telah dilakukan pada Jumat (30/9/2022) lalu.
Advertisement
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada [30/9] untuk tersangka Haryadi Suyuti dkk, dari Tim Penyidik [KPK] pada Tim Jaksa karena isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil dari kelengkapan berkas perkara,” kata Ali Fikri kepada Harianjogja.com, Sabtu (1/10/2022).
Selanjutnya, Tim Jaksa KPK akan melanjutkan masa penahanan para tersangka selama 20 hari kedepan hingga 19 Oktober 2022. Adapun sejumlah tersangka yang diserahkan ke Tim Jaksa dan dilanjutkan masa penahanannya yaitu eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih), bekas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Nurwidi Hartana (ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat) serta Sekretaris pribadi Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (ditahan di Rutan KPK pada Pmdam Jaya Guntur).
BACA JUGA: Ditangkap Polda DIY, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Kini Mendekam di Tahanan
Setelah penyerahan tersangka san barang bukti ke Tim Jaksa, selanjutnya Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” ujar Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Oplos Gas Melon Jadi Gas 12 Kg, Dua Pria di Gamping Ditangkap Polisi
- Progres Pembangunan Jogja Planning Gallery, Pemda Sebut Masih Lakukan Kajian HIA
- Dr. Raden Stevanus: Ingatkan Kembali, Tolak Istilah Nataru
- Lakukan Pemetaan, Bawaslu Sebut Ada Ratusan TPS Rawan selama Pilkada Gunungkidul
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement