Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana sosialisasi Perda No.7/2022 pada anggota Komisi Irigasi di Kantor Dinas PU-ESDM DIY, Kamis (13/10/2022)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Peraturan Daerah (Perda) DIY No.7/2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi resmi disahkan dan sedang disosialisasikan. Perda tersebut dinilai lebih akomodatif terhadap petani pengguna air irigasi.
Disahkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan pada 29 Agustus lalu, Perda No.7/2022 berisi 71 pasal yang mengatur seluk beluk sistem dan pengelolaan irigasi. Perda tersebut juga dimaksudkan untuk memperbaiki dan menggugurkan Perda No.6/2010 yang mengatur hal sama. Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Alam (DPUESDM) DIY juga turut mensosialisasikan perda tersebut. Bersama Komisi Irigasi, DPUESDM DIY menggelar sosialisasi pada Kamis (13/10/2022).
Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase DPUESDM DIY Subarja menjelaskan perda tersebut lebih mengakomodasi petani. “Perda ini juga menggugurkan perda serupa sebelumnya, ada beberapa penambahan aturan untuk memaksimalkan kelompok petani pengguna air,” jelasnya, Kamis siang.
Subarja menjelaskan kewenangan pengelolaan irigasi pada Perda No.7/2022 ditambah hingga saluran pembuangan irigasi. “Sebelumnya kewenangannya hanya di saluran irigasi primer dan sekunder, sekarang ditambah ke saluran tersier hingga pembuangan,” ujarnya.
Pelayanan irigasi ditingkatkan, lanjut Subarja, lewat penegakan hukum yang lebih giat untuk menangani pelanggaran yang mengganggu saluran irigasi. “Nanti juga akan disusul dengan terbitnya Peraturan Gubernur DIY sebagai turunan perda ini untuk menguatkan peran petani dalam pengelolaan irigasi, detail aturannya nanti, sekarang kami masih sosialisasikan perda ini dulu,” katanya.
Fungsional Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Heru Purnomo yang jadi narasumber sosialisasi tersebut mengapresiasi terbitnya Perda No.7/2022 ini. “Saya juga diminta memberikan masukan dalam perumusan perda ini, dan hasilnya sangat memuaskan karena mengakomodasi petani,” jelasnya, Kamis siang.
BACA JUGA: Persaudaraan Suporter DIY: Tak Sekadar Deklarasi, Perlu Kerja Keras Merawat Mataram is Love
Heru menjelaskan perda ini mengakomodasi kepentingan petani yang menggunakan air irigasi. “Tak hanya petani, nilai budaya masyarakat juga turut diakomodasi,” ujarnya.
Nilai budaya tersebut, jelas Heru, berkaitan dengan tradisi-tradisi dalam masyarakat dalam menggunakan air. “Jadi kalau di masyarakat itu ada pandangan-pandangan dan cara khusus dalam memanfaatkan air, karena air ini bagian dari kehidupan mereka, misalnya ritual sebelum menanam itu kami akomodasi dalam perda ini,” katanya.
Pengakomodasian nilai budaya, lanjut Heru, dalam Perda No.7/2022 adalah bentuk semangat keistimewaan DIY. “Jadi nilai atau hukum adat yang tumbuh dalam masyarakat itu kami akui dan ikut dilestarikan sebagai bentuk akomodasi Undang-undang Keistimewaan juga,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.