99 Bakal Calon Ikuti Pilur Gunungkidul, 3 Kalurahan Seleksi Tambahan
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–KPU Gunungkidul mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Rencananya proses ini berlangsung hingga 4 November 2022.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan verifikasi faktual sudah dilakukan. Kegiatan ini hanya diikuti oleh partai politik baru dan yang tidak memiliki wakil yang duduk di kursi DPR.
Total ada sembilan partai yang diverifikasi faktual. Partai baru meliputi Partai Ummat; Partai Buruh; Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Parta Kebangkitan Nusantara (PKN).
Adpaun partai lama, tapi tidak memiliki wakil kursi DPR meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Bulan Bintang (PBB); Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Perindo. “Sudah kami mulai verifikasi faktual dengan mendatangi rumah, warga yang terdata sebagai anggota parpol,” kata Hani, Minggu (23/10/2022).
Sesuai dengan peraturan, setiap partai diwajibkan memiliki anggota 775 orang. Meski demikian, tidak semua diverifikasi faktual.
“Kalau ditotal ada 2.446 orang. Rata-rata setiap partai ada sekitar 250 anggota yang didatangi petugas,” katanya.
Menurut Hani, verifiaksi faktual dilakukan untuk memastikan keabsahan warga sebagai anggota partai. Oleh karenanya, dilakukan penelitian tetang kebenaran dokumen KTP, kartu anggota dan status keanggotaan partai.
“Ya kalau merasa dicomot, warga yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan,” katanya.
Saat verifikasi faktual ada sekitar 26 petugas yang diterjunkan. Meski demikian, Hani tidak menampik ada tambahan enam petugas dari KPU DIY karena kekurangan personel di lapangan.
“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan sesuai target. 4 November sudah selesai. Hasilnya akan kami serahkan ke partai, kalau kurang dari syarat, maka harus memperbaikinya,” kata dia.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan sudah menerjunkan sepuluh personel guna pengawasan di lapangan. Tim ini bertugas memastikan proses validasi berjalan sesuai dengan aturan sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Ini sudah hari kelima dan proses validasi masih berjalan terus,” katanya.
Tri menambahkan, upaya komunikasi dengan KPU terus dilakukan agar proses validasi lapangan berjalan dengan lancar serta selesai sesuai dengan jadwal. “Nantinya temuan di lapangan akan kami umumkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.