Kementerian Komdigi Berdayakan Duta Damai BNPT Jadi Penyuluh Informasi
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Ilustrasi/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul mengandalkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan ETLE in-hand atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya. Ini sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lalu lintas tidak lagi menilang manual untuk mencegah pungutan luar (pungli).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan Satlantas Polres Bantul siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
“Saat ini Polres Bantul hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Jeffry, melalui sambungan telepon, Senin (24/10/2022).
Selanjutnya, polisi hanya akan mengandalkan tilang elektronik melalui teknologi ETLE. Namun ETLE di Bantul jumlahnya terbatas, atau hanya satu titik, yakni di Simpang Empat Ketandan Ring Road, Banguntapan.
Jeffry mengatakan Satlantas Polres Bantul juga menerapkan ETLE mobile dan ETLE in hand untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. “ETLE mobile dan ETLE in hand adalah aplikasi yang berguna dalam penegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas di jalan dengan berbasis teknologi,” ujar Jeffry.
Jeffry menjelaskan ETLE in hand mengandalkan aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (polantas). Anggota Polantas cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar.
“Bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Pengendara mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya,” paparnya.
Jeffry memastikan tidak ada bayar di tempat ketika ada masyarakat yang melanggar lalu lintas. “Semua membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang,” ujarnya.
BACA JUGA: Porsi Tilang Kecil saat Operasi Zebra 2022 di Bantul, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian
Polisi yang melanggar disiplin dan kode etik akan ditindak tegas. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang manual untuk mencegah terjadinya pungli. Sigit menyebut pelanggaran lalu lintas, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, polisi lalu lintas agar mengarahkan dengan memberikan teguran dan edukasi, “Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hotman Paris meminta Kapolri menjelaskan penetapan status tersangka Febrie Adriansyah dan mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.
Inggris finis di posisi ketiga Piala Dunia 2026, sementara Prancis menorehkan rekor melalui Kylian Mbappe dan Michael Olise usai drama 10 gol.
Iran menangguhkan komitmennya dalam Memorandum Islamabad setelah menuding Amerika Serikat melanggar kesepakatan damai yang dimediasi Pakistan.
Banjir di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyebabkan 450 warga mengungsi dan 60 orang sempat terjebak. Air kini mulai surut.
Kimi Antonelli merebut pole position GP Belgia 2026 dan menjadi pembalap termuda yang meraih pole di empat sirkuit ikonik Formula 1.