Porsi Tilang Kecil saat Operasi Zebra 2022 di Bantul, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Polres Bantul menerjunkan sebanyak 150 personel gabungan untuk menggelar Operasi Zebra 2022 di wilayah Bumi Projotamansari. Terdapat tujuh sasaran pelanggaran perioritas yang akan ditindak selama 14 hari mulai 3-16 Oktober 2022.
Kasatlantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan mengatakan ada tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama Operasi Zebra. Ketujuh pelanggaran tersebut, yakni pengemudi atau pengendara kendaraan yang menggunakan telepon selular saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
Advertisement
Kemudian, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara yang tidak mengenakan helm SNI, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan yang melawan arus.
“Sasaran pelanggaran ketujuh adalah pengemudi atau pengendara kendaraan yang melebihi batas kecepatan,” kata Fikri, saat dihubungi, seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022, Senin (3/9/2022).
BACA JUGA: 110 Hektare Lahan Pertanian di Bantul Terendam Air
Apel gelar pasukan Operasi Zebra 2022 digelar di Aula Wira Pratama Polres Bantul dan diikuti personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP).
Fikri meminta masyarakat untuk menghindari ketujuh pelanggaran tersebut demi keselamatan bersama dalam berkendara di jalan. “Tetap melengkapi surat-surat kendaraan, karena keselamatan adalah nomor satu dan yang paling utama,” ujarnya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan operasi dengan sandi Zebra Progo 2022 ini melibatkan sebanyak 150 personel, serta mengedepankan fungsi lalu lintas.
“Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai hari ini [Senin] sampai dengan 16 Oktober 2022 dan operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Adapun konsep pelaksanaannya, kata Ihsan, akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dengan didukung penegakan hukum (gakum) secara elektronik dan teguran simpatik. Namun untuk penegakkan hukum porsinya lebih kecil.
“Untuk penegakan hukum porsinya sangat kecil, yaitu 20 persen, itu pun hanya untuk pelanggaran kasat mata yang dapat menyebabkannya terganggunya keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Menuru Ihsan tujuan dari operasi tersebut agar masyarakat meningkat kesadarannya dan kepatuhannya dalam berlalu-lintas. Kemudian polisi juga ingin meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
Advertisement
Advertisement