Heboh Pisang Bertandan Ganda di Gunungkidul, Bisa Jadi Varietas Unggul
Pisang bertandan ganda di Gunungkidul menarik perhatian. Pemkab siap kembangkan jadi varietas unggulan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Lurah Getas, Playen, Pamuji mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Kamis (3/11/2022). Adapun agenda sidang perdana itu baru sebatas pembacaan surat dakwaan.
BACA JUGA : Mantan Lurah Getas, Gunungkidul Ditahan Karena Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
“Baru tahap awal karena baru menjalani sidang perdana kemarin [Kamis],” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putra kepada wartawan, Jumat (4/10/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pembuktian kasus yang menjerat Pamuji ini butuh proses panjang. Sebab, setelah sidang perdana masih ada agenda pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, pledoi hingga munculnya vonis dari hakim Pengadilan Tipikor.
“Semua tahapan sidang harus dilalui semua untuk kepastian hukum,” katanya.
Dia menjelaskan, kasus tersangka Pamuji merupakan hasil pengembangan dari tersangka Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp627 juta.
“Untuk tersangka Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara,” katanya.
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, sebelum disidangkan, tersangka Pamuji sudah diperiksa dengan didampingi penasehat hukum. Adapun prosesnya berjalan lancar hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka merupakan mantan lurah yang menjabat di periode 2015-2021,” katanya.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.
“Ancamannya sekitar 15 tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pisang bertandan ganda di Gunungkidul menarik perhatian. Pemkab siap kembangkan jadi varietas unggulan.
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.