OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Sejumlah alat berat mengerjakan penggalian TPST Transisi Piyungan, Senin (20/6/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Lingkungan Hidup Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan, jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Piyungan, Kabupaten Bantul akan dikurangi karena sudah kelebihan kapasitas.
"Intinya dari Yogyakarta, Sleman dan Bantul harus melakukan proses pengurangan dengan berbagai cara sesuai dengan kebijakan masing-masing, karena memang volume sampah itu harus dikurangi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul Ari Budi Nugroho usai rakor kebijakan persampahan kabupaten/kota terkait Darurat TPST Piyungan di Bantul, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, dari Pemerintah Kota Jogja dengan caranya seperti apa untuk mengurangi sampah, kemudian Kabupaten Sleman bagaimana dan juga Bantul, yang prinsipnya adalah pengurangan sampah.
BACA JUGA: Iba dengan Siswa Korban Sekolah Ambruk, Sultan Tegaskan Soal Anggaran Perbaikan Bangunan
"Nah pengurangan ini banyak yang mirip mirip dengan mendorong masyarakat untuk melakukan budaya pemilahan sampah dari sumbernya, dan kedua kemudian memberdayakan kelembagaan kelembagaan di masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, kalau di Bantul ada pengelola-pengelola TPS (tempat penampungan sementara), juga ada proses pengelolaan sampah yang dikelola badan usaha milik kelurahan (BUMKal) di desa-desa.
Salah satunya pengolahan sampah yang dikelola BUMKal Panggungharjo Bantul, yang juga ada pemilahan, proses komposting atau pembuatan pupuk, dan pengolahan menjadi barang yang bernilai ekonomi, sehingga dapat memberdayakan masyarakat desanya.
"Dan yang tidak kalah penting karena kalau kita hanya mengandalkan perubahan budaya masyarakat itu perlu waktu, padahal situasi sangat darurat, nah baik Pemkab Sleman, Bantul dan kota itu akan mengalokasikan anggaran untuk pengolahan sampah," katanya.
Dia mengatakan, salah satunya dengan menyiapkan TPST-TPST di kabupaten kota, dan hasil rakor menyepakati bahwa Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul akan membangun sarana pengolahan sampah untuk mengelola sampah dari daerah masing-masing.
"Meskipun nanti kami berkeyakinan juga tidak mungkin bisa secara langsung menyelesaikan permasalahan sampah, tetapi itu harus dilakukan, Pak Bupati 'dawuh' (perintah) seperti itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengurangan sampah, intinya itu, dan kabupaten kota sudah sepakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi terbesar keempat dunia dalam 25 tahun mendatang.
Pemda DIY mengantisipasi dampak El Nino dengan memastikan stok pangan, pengelolaan air, dan mitigasi kekeringan di wilayah rawan.
Penyempurnaan Suzuki Xl7 Resmi Meluncur, Makin Tegas Dengan Fitur Bermakna
Changan Indonesia meluncurkan Nevo Q05 di GIIAS 2026 dengan harga mulai Rp309 juta dan telah dirakit secara lokal di Purwakarta.
GIIAS 2026 menghadirkan deretan mobil baru dari Mazda, Toyota, Lexus, Suzuki, hingga Hino dengan teknologi hybrid dan EV.