Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Foto ilustrasi. /Bisnis-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Kabupaten Bantul melaksanakan gelar perkara terkait kasus penipuan pada Rabu, (16/11/2022). Kasus tersebut melibatkan puluhan ojok online (Ojol) yang mendapat orderan fiktif.
Kasih Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan satu bulan sebelumnya, pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 12.21 WIB, seorang ojol bernama Fahmi mendapat order berupa kosmetik atas nama penerima Anisa dengan nomor telepon 085877345681. Fahmi lalu mengambil barang kosmetik tersebut dengan cara COD di Dusun Keloran, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Fahmi lantas membayar kosmetik tersebut sebesar Rp210 Ribu. Dia kemudian bergegas mengantar barang tersebut ke daerah Condrowangsan Potorono, Banguntapan Bantul. Hanya saja, di daerah tersebut tidak ditemukan perempuan bernama Anisa yang mengorder barang itu.
Khawatir, Fahmi segera menghubungi kembali penjual barang tersebut namun tidak bisa dihubungi. Dengan kejadian tersebut, Fahmi sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Selanjutnya Fahmi datang ke Polsek Kasihan untuk melaporkan kejadian tersebut guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ring Road Utara Jogja Akan Dipakai untuk Tol, Ini Jadwal Pengerjaannya
Setelahnya, sekelompok ojol mendatangi sebuah rumah daerah Mrisi, Kasihan, Bantul yang diduga merupakan lokasi terjadinya orderan fiktif.
Ternyata, terduga perlaku merupakan seorang mahasiswa berinisial DA, 23, dan telah dibawa ke Polsek Kasihan.
Jeffry mengatakan bahwa modus pelaku adalah orderan fiktif menggunakan barang senilai sekitar Rp200.000. Dia seolah-olah menjual barang dan ada orang yang memesan.
DA bertugas sebagai penjual yang mengorder ke ojol dengan sistem COD yang membuat ojol harus membayar lebih dahulu.
Lebih jauh Jeffry mengatakan bahwa DA telah ditetapkan sebagai pelaku. Namun kasus tersebut justru diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kesepakatan para korban dan pelaku yang telah mengganti kerugian semua korban. Total kerugian yang telah diganti DA senilai Rp6,9 Juta berasal dari 26 korban yang kesemuanya bekerja sebagai ojol.
Jeffry menegaskan bahwa penipuan berkedok orderan fiktif sangat merugikan khususnya terhadap ojol.
“Kejadian ini dapat menjadi pelajaran untuk kita semua agar berhati-hati dan lebih jeli terhadap kejadian yang tentunya tidak kita harapkan. [Kejadian tersebut] semoga menjadi efek jera terhadap DA sebagai pelaku dan berharap tidak terjadi lagi hal serupa di Wilayah Bantul,” kata Jeffry dihubungi pada Kamis, (17/11/2022).
Jeffry berpesan agar masyarakat, khususnya ojol untuk waspada dan saling koordinasi sesama ojol terkait adanya orderan fiktif. Dia memberi saran untuk menggunakan fitur deteksi orderan fiktif yang disediakan untuk memonitor berbagai pelaporan hal serupa.
“Dan apabila ada ojol yang pernah merasa tertipu, silakan datang dan laporkan kepada kami,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.