Jadwal Lengkap KA Bandara Reguler YIA ke Jogja 25 Mei 2026
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 25 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Perkembangan teknologi aplikasi softare komputer saat ini berkembang pesat. Banyak kalangan dari pelajar mahasiswa hingga masyarakat umum yang mampu menciptakan suatu aplikasi online. Demi mencegah penyalahgunaan dan pembajakan, para pemilik diimbau untuk mendaftarkan ke hak kekayaan intelektual (HAKI).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan pengembangan software atau aplikasi online menjadi bagian penting dari pesatnya teknologi saat ini. Hasil karya ini bahkan telah diakui sebagai aset yang sangat bernilai baik secara individu maupun perusahaan. Di ranah hukum, program komputer dianggap sebagai salah satu jenis benda berwujud, sehingga pemilik atau pencipta memilik hak kepada orang lain untuk melarang atau memanfaatkan program komputer tersebut tanpa izin.
BACA JUGA : 150 Pelaku Usaha DIY Difasilitasi Penerbitan Haki secara Gratis
“Selain itu, juga dapat menjadi tindakan preventif atas pembajakan, peniruan, pencurian, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi penciptanya” katanya dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Oleh karena itu para pencipta software tersebut sebaiknya mendaftarkan karyanya ke HAKI. Karena hukum Haki dapat memberikan pelindungan kepada pencipta dalam upaya mempertahankan kepemilikan atas software yang dimilikinya.
“Dengan mengetahui elemen-elemen yang ada dalam Hukum Kekayaan Intelektual di program komputer, pencipta dapat terhindar dari melakukan pelanggaran atas hak milik intelektual dari pihak lain,” katanya.
Ia menambahkan guna memberikan wawasan dan informasi terkait perlindungan Haki bagi pemilik software, instansinya akan menggelar webinar bertajuk Software: Hak Cipta atau Paten pada Senin (28/11/2022) mendatang dengan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi. Pertemuan itu akan mengupas mengenai isu-isu di dunia program komputer, khususnya di pengembangan aplikasi maupun software dari tinjauan hak kekayaan intelektual, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemilik HAKI.
BACA JUGA : Danais untuk Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
“Kami mendapatkan saran masukan dari praktisi mengenai pelindungan atas karyanya di bidang pengembangan software di masa mendatang. Sehingga diskusi ini sangat tepat diikuti oleh para praktisi, rintisan start up, pengembang software dan konten digital, peneliti, akademisi dan lainnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 25 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)