Advertisement

Danais untuk Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Media Digital
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 06:17 WIB
Budi Cahyana
Danais untuk Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Narasumber memaparkan materi diskusi Rembug Keistimewaan bertajuk Mengenal Hak Kekayaan Intelektual dan Seluk Beluknya, Kamis (20/10/2022). - Harian Jogja

Advertisement

JOGJA—Pemda DIY memberikan perhatian terhadap pengurusan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, agar mendaftarkan produk mereka ke HKI. Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan Paniradya Kaistimewan Nur Ikhwan Rahmanto menyatakan Pemda DIY sepenuhnya memberikan dukungan terkait pengurusan HKI terutama bagi para pelaku usaha kecil. Dia berharap setiap produk yang terdaftar di HKI dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Advertisement

"DIY sering disebut sebagai pusat orang kreatif yang banyak memunculkan produk baru. Demi keberlanjutan produk tersebut, perlu untuk didaftarkan di HKI. HKI ini salah satu cara orang kreatif ini mendapatkan keuntungan dari apa yang mereka hasilnya lewat produknya,” katanya dalam diskusi Rembag Keistimewan bertajuk Mengenal Hak Kekayaan Intelektual dan Seluk Beluknya, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan HKI memiliki manfaat besar bagi kreator di DIY yang sejalan dengan tujuan keistimewaan DIY. Saat ini sudah banyak kreator yang mendaftarkan karyanya di HKI dan memberikan dampak positif bagi produknya. Paniradya Kaistimewan DIY bekerja sama dengan Disperindag dan Dinas Koperasi UKM dalam memberikan layanan HKI kepada masyarakat.

“Melalui HKI ini sebagai landasan kuat bagi suatu produk atau karya ke depan bisa berkembang dan muaranya bisa mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama Disperindag DIY Tri Sajiwo dalam diskusi itu mengatakan jawatannya telah memberikan fasilitasi pendaftaran HKI bagi UMKM secara gratis. Pada tahun 2022 ini menyasar sebanyak 450 merek dan akan dibuka kembali pada 2023 mendatang seperti hak cipta dan lain-lain. Selain itu ada layanan surat rekomendasi UMKM yang fungsinya sebagai syarat untuk mendaftar HKI. Merek yang sudah didaftarkan di HKI akan dapat mereputasi produk unggulan daerah.

“Kami juga memberikan konsultasi secara gratis karena program ini sepenuhnya didukung oleh dana keistimewaan DIY melalui Paniradya Kaistimewan DIY,” ujarnya.

Ia mengatakan pendaftaran HKI tidak harus menunggu suatu usaha besar, meski pun masih skala kecil namun sudah memiliki kekayaan intelektual maka harus didaftarkan. Karena HKI bisa menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan usaha. “Maka kami mengimbau agar segera didaftarkan selama itu ada nilai kekayaan intelektualnya, kecil sekalipun usahanya,” katanya.

Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida mengatakan hak kekayaan intelektual merupakan aset yang tidak berwujud namun bisa dijadikan sebagai pembiayaan perbankan khususnya yang sudah memiliki nama besar. Adapun kekayaan intelektual tersebut di antaranya corak batik, seni tari, hak cipta, nama barang atau merek, budaya.

Jogja ini sangat banyak sekali potensi kekayaan intelektual yang perlu diberikan perlindungan hukum melalui HKI. Menurutnya masyarakat Jogja sudah banyak memiliki pemahaman terkait HKI, namun juga perlu diberikan penguatan. Seperti halnya UMKM yang juga diberikan peluang mendaftarkan produknya ke HKI dan terbukti hasilnya banyak yang mendaftarkan.

“Kesadaran untuk mendaftarkan HKI di Jogja ini sudah cukup tinggi. Tren ekonomi kreatif juga meningkat ini perlu pendekatan ke masyarakat agar memberikan perlindungan terhadap produk ekonomi kreatif,” ujarnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement