PMI Gunungkidul Siapkan Donor Darah Mobile Jaga Ketersediaan Stok
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Hal ini sejalan dengan kebijakan dari Apindo Pusat yang mengajukan judicial review terhadap pertaruan menteri tersebut.
“Intinya kami menolak karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan,” kata Anggota Dewan Pengupahan Apindo Gunungkidul, Heru Tri Cahyanto, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, Permenaker No.18/2022 tidak memenuhi asas keadilan, asas kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pengusaha.
“Iklim berusaha ke depan sangat berat. Pengusaha pun harus dapat menekan biaya agar lebih efisien dan efektif demi keberlangsungan usaha,” katanya.
Heru mengaku sudah beberapa kali menggelar pertemuan untuk membahas UMK Gunungkidul 2023. Meski demikian, hingga sekarang belum ada hasil signifikan terhadap besaran upah tersebut.
Apindo Gunungkidul tidak mengusulkan berapa besaran upah di tahun depan. Meski demikian, ada upaya permintaan agar pemkab bisa mengakomodasi pencatuman narasi keberatan unsur pengusaha terhadap penggunaan Permenaker No.18/2022 untuk pengupahan.
“Kalau tidak diakomodasi, maka kami tidak akan tandatangan,” katanya.
Dia menambahkan Apindo mendukung penggunaan PP No.36/2021 dikarenakan secara perundang-undangan memiliki kekuatan lebih tinggi ketimbang permenaker. “Kami memang menolak pemakaian Permenaker No.18/2022,” katanya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul Tauvik Nur Hidayat mengatakan besaran UMK Gunungkidul masih dibahas di Dewan Pengupahan. Pembahasan melibatkan unsur dari pemkab, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Sekarang masih proses,” katanya.
Menurut dia, upaya pembahasan masih akan dilakukan karena pengumuman besaran upah baru dilaksanakan pada 7 Desember mendatang. “Untuk skema pengupahan, kami mengacu pada Permenaker No.18/2022. Nantinya setelah ada keputusan akan disampaikan ke bupati untuk kemudian direkomendasikan ke gubernur,” katanya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyono belum bisa dimintai keterangan berkaitan dengan pembahasan UMK. Meski demikian, di beberapa kesempatan menekankan bahwa kenaikan upah sebesar 10% di tahun depan merupakan hal yang wajar.
“Tuntutan kami mengacu pada kenaikan harga kebutuhan pokok dikarenakan terimbas naiknya BBM. Selain itu, juga ada kebutuhan pendidikan dan transportasi juga menjadi pertimbangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Simak rekomendasi 9 mobil van terbaik di Indonesia mulai dari Wuling Formo, Gran Max, Hiace Premio hingga Mercedes-Benz V-Class. Cocok untuk keluarga maupun bis
CEO OpenAI Sam Altman menyebut dunia telah memasuki era singularitas AI. Pernyataan itu memicu perdebatan baru tentang manfaat dan risiko kecerdasan buatan bagi
Satpol PP dan Dishub Bantul menemukan 11 pelanggaran penyelenggaraan parkir. Tiga kendaraan yang parkir di area terlarang depan IGD RSUD Panembahan Senopati jug
Penelitian mengungkap keterikatan emosional terhadap mantan pasangan bisa bertahan lama. Rata-rata seseorang membutuhkan sekitar empat tahun agar perasaan itu b
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen