Urus Paspor Kini Bisa di Gunungkidul, Tak Perlu ke Kota Jogja
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Hal ini sejalan dengan kebijakan dari Apindo Pusat yang mengajukan judicial review terhadap pertaruan menteri tersebut.
“Intinya kami menolak karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan,” kata Anggota Dewan Pengupahan Apindo Gunungkidul, Heru Tri Cahyanto, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, Permenaker No.18/2022 tidak memenuhi asas keadilan, asas kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pengusaha.
“Iklim berusaha ke depan sangat berat. Pengusaha pun harus dapat menekan biaya agar lebih efisien dan efektif demi keberlangsungan usaha,” katanya.
Heru mengaku sudah beberapa kali menggelar pertemuan untuk membahas UMK Gunungkidul 2023. Meski demikian, hingga sekarang belum ada hasil signifikan terhadap besaran upah tersebut.
Apindo Gunungkidul tidak mengusulkan berapa besaran upah di tahun depan. Meski demikian, ada upaya permintaan agar pemkab bisa mengakomodasi pencatuman narasi keberatan unsur pengusaha terhadap penggunaan Permenaker No.18/2022 untuk pengupahan.
“Kalau tidak diakomodasi, maka kami tidak akan tandatangan,” katanya.
Dia menambahkan Apindo mendukung penggunaan PP No.36/2021 dikarenakan secara perundang-undangan memiliki kekuatan lebih tinggi ketimbang permenaker. “Kami memang menolak pemakaian Permenaker No.18/2022,” katanya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul Tauvik Nur Hidayat mengatakan besaran UMK Gunungkidul masih dibahas di Dewan Pengupahan. Pembahasan melibatkan unsur dari pemkab, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Sekarang masih proses,” katanya.
Menurut dia, upaya pembahasan masih akan dilakukan karena pengumuman besaran upah baru dilaksanakan pada 7 Desember mendatang. “Untuk skema pengupahan, kami mengacu pada Permenaker No.18/2022. Nantinya setelah ada keputusan akan disampaikan ke bupati untuk kemudian direkomendasikan ke gubernur,” katanya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyono belum bisa dimintai keterangan berkaitan dengan pembahasan UMK. Meski demikian, di beberapa kesempatan menekankan bahwa kenaikan upah sebesar 10% di tahun depan merupakan hal yang wajar.
“Tuntutan kami mengacu pada kenaikan harga kebutuhan pokok dikarenakan terimbas naiknya BBM. Selain itu, juga ada kebutuhan pendidikan dan transportasi juga menjadi pertimbangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.