Pelatih PSIM Jogja Bingung dengan Keputusan VAR saat Gol Haljeta Dianulir Lawan Madura
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel mempertanyakan proses VAR saat gol kedua Nermin Haljeta dianulir dalam laga melawan Madura United.
Unjuk rasa buruh tuntut revisi UMP DIY 2026 di Gedung DPRD DIY, Kamis (8/1/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Kelompok buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY kembali menyuarakan desakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Mereka menilai besaran UMP yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp2.417.495 masih jauh dari kebutuhan hidup layak di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan DPRD DIY dan kompleks kantor Gubernur DIY pada Kamis (8/1/2026). Massa menilai kenaikan UMP sebesar 6,78% dari tahun sebelumnya belum sebanding dengan tingginya biaya hidup buruh.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut desakan kenaikan UMP hingga minimal Rp4 juta merujuk pada berbagai data resmi. “Survei KHL kami pada Oktober ada di angka 4 juta. Kemenaker juga merilis data KHL DIY di angka sekitar 4,6 juta. Bahkan BPS menempatkan Yogyakarta sebagai salah satu kota dengan biaya hidup tertinggi,” jelas Irsad di sela-sela aksi.
Menurutnya, nilai UMP yang berada di bawah Rp3 juta sulit mencukupi kebutuhan dasar pekerja. Karena itu, MPBI menilai Gubernur DIY perlu meninjau ulang keputusan UMP yang telah ditetapkan. “Kalau upah minimumnya masih di bawah 3 juta, tidak mungkin mencukupi hidup layak. Kami meminta minimal 4 juta,” tegasnya.
Irsad menambahkan, jika UMP direvisi menjadi Rp4 juta, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY idealnya berada di rentang Rp4,1 juta hingga Rp4,6 juta, merujuk perhitungan kementerian terkait.
Ia juga menyoroti pendekatan pemerintah yang menghitung KHL dengan asumsi kedua pasangan suami istri bekerja. Menurutnya, model tersebut tidak sesuai dengan kondisi buruh di lapangan. “Kalau dua-duanya harus bekerja, apakah semua perusahaan menyediakan daycare atau fasilitas penitipan anak? Tidak semua keluarga buruh begitu. Ada yang salah satunya mengasuh anak,” ujarnya.
MPBI menegaskan bahwa standar upah minimum seharusnya memungkinkan seorang pekerja menanggung kebutuhan keluarga tanpa harus bergantung pada pemasukan pasangan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menyatakan penetapan UMP telah mengikuti mekanisme dan pembahasan Dewan Pengupahan DIY. “Sesuai yang sudah disepakati di dewan pengupahan. Itu yang menjadi dasar rekomendasi ke Bapak Gubernur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel mempertanyakan proses VAR saat gol kedua Nermin Haljeta dianulir dalam laga melawan Madura United.
Pemerintah menyiapkan SPP TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum beroperasi.
KPK menduga sejumlah Kantah di Jatim menyetor uang ke oknum Kanwil BPN Jatim setelah penyidik menemukan uang ratusan juta rupiah.
Blue fire muncul di Kawah Gunung Papandayan. Badan Geologi turun ke lapangan dan mengimbau warga tak beraktivitas dalam radius 500 meter.
Warga Sentolo, Kulonprogo, meninggal setelah masuk gorong-gorong untuk membersihkan sampah yang diduga menyumbat aliran air.
Kaspersky menemukan situs palsu yang menawarkan iPhone 18 dengan harga fiktif. Pengguna diminta waspada sebelum memasukkan data pribadi.