PSIM Hadapi Madura United, Van Gastel Siap Layani Permainan Terbuka
PSIM Jogja menghadapi Madura United pada pekan ketiga Super League 2026/2027. Van Gastel siap menghadapi permainan menyerang dan terbuka.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA— Sekolah di Kota Jogja diminta memperkuat pencegahan kekerasan dan berbagai persoalan yang mengancam keamanan siswa, bukan hanya bergerak setelah kasus terjadi.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Kebijakan ini menempatkan lingkungan pendidikan bukan sekadar sebagai tempat penanganan kasus, tetapi juga ruang untuk membangun kebiasaan dan sistem pencegahan sejak awal.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja, Agus Trimadi, mengatakan cakupan BSAN cukup luas. Perlindungan siswa tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga menyangkut kesejahteraan psikologis, keamanan sosial dan kultural, kebutuhan spiritual hingga keamanan di ruang digital.
"Ketika di situ dari menangani kasus menjadi mencegah kasus," kata Agus, Rabu (23/9/2026).
Agus menilai pencegahan akan lebih efektif apabila seluruh unsur di sekolah memiliki pemahaman yang sama dalam menerjemahkan kebijakan maupun mengenali persoalan yang dialami siswa.
Menurut dia, perbedaan persepsi dapat membuat perilaku tertentu dianggap sebagai persoalan kecil, padahal berpotensi merugikan siswa.
"Kadang-kadang kita itu persepsi untuk menerjemahkan kebijakan berbeda-beda, sehingga perlu pemahaman bersama," ujarnya.
Karena itu, sekolah perlu membangun pemahaman bersama mengenai berbagai bentuk persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan siswa. Upaya tersebut juga perlu mencakup persoalan yang muncul di luar interaksi langsung di lingkungan sekolah.
Salah satunya adalah persoalan di ruang digital. Agus mencontohkan cyberbullying serta penyebaran foto atau video yang dapat berdampak terhadap siswa.
Menurut dia, sekolah perlu memiliki langkah pencegahan sekaligus mekanisme penanganan ketika persoalan tersebut muncul. Dengan demikian, perlindungan siswa tidak berhenti pada penanganan setelah terjadi peristiwa.
Pendekatan BSAN sendiri sejalan dengan Permendikdasmen No. 6/2026 yang mendefinisikan budaya sekolah aman dan nyaman sebagai tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Dalam penerapannya, sekolah tidak dapat bekerja sendiri. Agus menyebut guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, dan masyarakat perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan karena persoalan yang dialami siswa dapat memiliki dimensi berbeda. Ada persoalan yang dapat dicegah dan didampingi di lingkungan pendidikan, tetapi ada pula kasus yang sudah masuk ranah hukum.
Untuk perkara yang berhubungan dengan hukum, Agus menegaskan penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, Disdikpora lebih berperan dalam aspek pencegahan dan pendampingan di lingkungan pendidikan.
"Kalau berhubungan dengan hukum, biar hukum yang menangani. Kalau kita mandatnya lebih pada aspek proses pencegahan," katanya.
Ketika persoalan sudah terjadi, pendampingan terhadap korban tetap menjadi bagian penting. Pemerintah dapat melibatkan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), puskesmas, Dinas Sosial, kepolisian maupun lembaga perlindungan anak sesuai kebutuhan masing-masing kasus.
Agus juga menekankan agar persoalan yang dialami siswa tidak membuat mereka kehilangan hak memperoleh pendidikan. Karena itu, penanganan korban perlu mempertimbangkan kondisi kasus secara utuh.
Selain perlindungan dan pendampingan korban, persoalan mengenai sanksi juga harus ditangani berdasarkan kondisi kasus dan ketentuan yang berlaku.
Agus mengatakan pemberian sanksi tidak dapat dilakukan secara gegabah sebelum persoalan dilihat secara menyeluruh.
"Kalau sanksi itu kita harus lihat dulu. Kita tidak bisa gegabah langsung melakukan. Kita harus melihat secara utuh permasalahan tersebut, barulah kemudian didekatkan dengan regulasi," ujar Agus.
Apabila persoalan berkaitan dengan pelanggaran hukum, proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara pelanggaran yang berkaitan dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks yang lebih luas, penerapan BSAN memang diarahkan untuk memperkuat pendekatan promotif dan preventif serta melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, dan media dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Agus berharap pendekatan tersebut membuat sekolah lebih cepat mengenali dan merespons persoalan yang dialami siswa. Perlindungan anak, menurut dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat.
Dengan pola tersebut, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga lingkungan yang mampu mencegah, mengenali, dan merespons berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan siswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja menghadapi Madura United pada pekan ketiga Super League 2026/2027. Van Gastel siap menghadapi permainan menyerang dan terbuka.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.