Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pedagang es durian menjadi korban pencurian di Jalan Wachid Hasyim Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Pelaku merupakan seorang warga Pati, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan pencurian terjadi pada Minggu, (6/11/2022) antara pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Jeffry mengatakan, ketika korban sedang sibuk melayani pembeli es durian, datang seorang pria mengendarai motor matik merk Honda Scoopy warna putih.
“Pelaku memesan empat bungkus es durian. Setelah korban selesai melayani pembeli lain, dia bermaksud melayani pesanan pelaku yang meminta dibungkuskan empat es durian,” kata Jeffry dihubungi pada Rabu, (30/11/2022).
BACA JUGA: Kasus HIV/AIDS Sleman Paling Banyak Tersebar di Depok dan Mlati
Hanya saja, tiba-tiba pelaku membatalkan pesanan tersebut dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Korban yang curiga kemudian mengecek barang-barang miliknya. Benar saja, tas hitam yang berisi tiga unit handphone miliknya serta surat-surat berharga dan sejumlah uang raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp3,7 Juta.
Polres Bantul yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan melalui Unit Jatanras Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Bantul dengan mencari dan menginterogasi korban dan para saksi. Video CCTV yang berada di sebelah TKP menjadi petunjuk untuk menentukan terduga pelaku pencurian.
Setelah mendapat petunjuk dari baket dan petunjuk lain, tim gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Bantul berhasil menangkap seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pada Sabtu, (19/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah persembunyian terduga pelaku yang berada di Daerah Cluwak, Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Bukti yang menegaskan penangkapan tersebut adalah video CCTV yang merekam gerak-gerik dan motor Honda Scoopy nya bernomor polisi AB4301FV.
“Dengan modus operandi pura-pura ingin membeli dan ketika korban lengah pelaku langsung mengambil tas yang berisi tiga unit hand phone dan sejumlah uang,” ucap Jeffry.
Setelah pencurian yang pertama di Jalan Wachid Hasyim, di hari yang sama pukul 10.45 WIB, pelaku datang ke Warung Makan Gudeg Bu Siti di Jalan Urip Sumoharjo Bejen, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
Dengan modus yang sama, pelaku mengambil satu unit handphone senilai Rp3 Juta. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meninggalkan tas korban pedagang es durian di Warung Makan Gudeg Bu Siti supaya korban pertama menduga bahwa pelaku pencurian adalah orang yang berada di sekitar Warung Makan Gudeg tersebut.
Terang Jeffry, pelaku bernama Joko Hermanto tersebut telah mengakui serangkaian perbuatan pencurian yang dilakukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal layanan SIM Kulonprogo Sabtu 26 September 2026 di MPP dan SIMENOR. Cek lokasi, jam pelayanan, syarat, dan jenis SIM yang dilayani.
Jadwal SIM Sleman Sabtu 26 September 2026 tersedia di MPP Sleman dan SIM Keliling Malam. Cek lokasi, jam, dan syarat lengkapnya.
Jadwal layanan SIM Jogja Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.