Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Spanduk yang dipasang warga Jobohan, Bokoharjo, Sabtu (10/12/2022)/ist warga Jobohan
Harianjogja.com, SLEMAN — Sudah menerima sosialisasi pada Desember 2019 lalu, hingga kini warga Jobohan, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, belum juga mendapatkan kejelasan pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek jalan tol Jogja-Solo.
Buntut keresahan ini, warga sampai memasang beberapa spanduk pada Sabtu (10/12/2022) lalu. spanduk tersebut bertuliskan Pak Jokowi, warga Jobohan terdampak Exit tol Jogja-Solo mendukung dan setuju pembangunan tol. Tapi proses pembayaran tidak sesuai janji dan sosialisasi. Tiga tahun menunggu. Sampai kapan kepastian pembayaran kami terima?
Salah satu warga Jobohan, Priyono, menjelaskan di dusun tersebut ada sebanyak 60 warga yang terdampak exit toll Jogja-Solo. Sementara di Bokoharjo total ada sekitar 120 warga. “Warga terdampak tol di Bokoharjo sudah mulai resah,” ujarnya, Senin (12/12/2022).
Dia mengungkapkan pada September lalu sebenarnya sudah ada musyawarah terkait dengan UGGR dan sudah disepakati nilainya untuk masing-masing warga terdampak. Namun, hingga kini belum ada kabar kapan tepatnya UGR akan dibayarkan.
BACA JUGA: Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates Dihentikan, Ini Tanggapan ORI DIY
Dari tim persiapan menurutnya juga tidak pernah menyampaikan dengan jelas kapan UGR bisa dicairkan, melainkan hanya menjanjikan segera. “Tidak bilang waktu tepatnya. Jawabnya hanya segera dalam waktu dekat,” katanya.
Dia khawatir jika sudah ganti tahun, maka nilai tanah sudah tidak lagi sama dengan waktu dibuatnya kesepakatan. “Kalau sampai ganti tahun, nilai tanah 2022 dibayar 2023/2024, kami kena inflasi tanah dan bangunan. Sedangkan dampak adanya tol, nilai tanah di sekitarnya sudah naik semua,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan tol Jogja-Solo, Dian Ardiyansyah, mengatakan untuk kalurahan Bokoharjo, UGR sudah diajukan ke Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN) dan tinggal menunggu pencairan.
“Kalau target kami di bulan ini cair, Desember ini. Tetapi mengenai penjadwalan pembayarannya kami menunggu dari P2T [Panitia Pengadaan Tanah]. Desember ini kami ajukan Tirtomartani, Selomartani sama Bokoharjo,” katanya.
Selain itu, warga terdampak di Tirtoadi, Kapanewon Mlati, yang beberapa waktu lalu juga sempat memasang spanduk menanyakan pencairan UGR, sudah dilakukan musyawarah dan sedang proses pelengkapan berkas.
Setelah berkas lengkap, tim persiapan akan mengajukan pembayaran UGR ke LMAN. Menurutnya, lamanya proses pencairan UGR setelah pengajuan ke LMAN normalnya sekitar satu bulan. “Normalnya 30 hari,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.