Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Foto Ilustrasi. /Solopos-Sunaryo Haryo Bayu
Harianjogja.com, JOGJA — Polresta Jogja membentuk Satgas Penegakan Hukum untuk mengantisipasi praktik parkir liar dan ulah nuthuk tarif parkir selama libur akhir tahun.
Pembentukan satgas tersebut dilakukan dengan berbagai instansi lain agar kekondusifan Jogja selama masa libur ini terkendali.
Kapolresta Jogja, Kombes Idham Mahdi menjelaskan berbagai instansi yang tergabung dalam satgas tersebut meliputi Satpol PP, TNI, hingga Dinas Perhubungan. “Selain polisi ada berbagai institusi lain, Satgas Gakkum bertujuan menjaga keamanan dan kekondusifan libur akhir tahun ini,” jelasnya, Kamis (29/12/2022).
Satgas tersebut, jelas Idham, sudah mulai bertugas dengan rutin melakukan pantuan lapangan dan patroli. “Usaha pencegahan parkir nuthuk dan liar tetap yang diprioritaskan, sudah kami sampaikan langsung ke pihak-pihaknya agar tetap mentaati peraturan yang ada,” katanya.
BACA JUGA: DPRD Jogja Kritik Perilaku Wisatawan yang Parkir Sembarangan
Tindakan tegas petugas lapangan, lanjut Idham, pasti dilakukan jika juru parkir melanggar peraturan. “Kalau sudah diinformasikan yang benar tapi masih ngeyel tentu akan diambil tindakan tegas,” ujarnya.
Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja meminta masyarakat yang melihat adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk melapor.
“Jika melihat atau mengalaminya langsung artinya jadi korban parkir nuthuk, bisa langsung lapor ke petugas di lapangan yang selalu bersiaga,” katanya.
Timbul menjelaskan partisipasi masyarakat khususnya wisatawan untuk menegakan peraturan yang ada juga penting. “Sudah kami imbau ke masyarakat juga untuk turut menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, semuanya untuk menjamin kebaikan bersama,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.