Struktur Diduga Cagar Budaya Ditemukan di PG Gesikan Bantul
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Irwansyah Putra
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana menutup selter tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 yang akan menjalani isolasi mandiri di wilayahnya seiring dengan dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada dua selter tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di Jogja yakni Rusunama Bener Tegalrejo dan Rusunawa Gemawang. Melandainya kasus Covid-19 sejak beberapa waktu belakangan membuat penghuni selter tersebut kosong. "Sementara untuk rusunawa bener masih akan dibahas soal penutupan karena bangunannya milik pemkot sendiri kan," kata Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi, Jumat (30/12/2022).
Sumadi mengatakan untuk saat ini kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 masih bisa menjalani isolasi mandiri di selter yang dioperasikan oleh Pemkot Jogja. Pihaknya berencana membahas rencana penutupan selter dalam waktu dekat dan masih disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat libur akhir tahun ini. "Segera kami bahas, untuk saat ini masyarakat yang terpapar dan tanpa gejala akan kita arahkan untuk isolasi mandiri di sana," ungkapnya.
BACA JUGA: Tok! Jokowi Cabut PPKM di Indonesia
Menurutnya pencabutan status PPKM oleh pemerintah pusat tentu telah melewati serangkaian kajian dengan melihat situasi terkini Covid-19 secara nasional. Daerah akan tetap mengikuti dan Pihaknya mengajak masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) terutama saat beraktivitas di keramaian.
"Kami di daerah selalu menyarankan pada masyarakat agar aktivitas yang sifatnya pengumpulan masa atau keramaian, agar tetap menggunakan masker. Kita sudah diberi pelajaran selama dua tahun untuk menjaga prokes, itu saya imbau agar tetap dilakukan masyarakat," ujarnya.
Pengajar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, Zuly Qodir mengatakan, Pemerintah Pusat perlu mengeluarkan aturan hukum yang kuat dan segera diedarkan ke sejumlah daerah agar status pencabutan PPKM ditangkap dengan seragam oleh kabupaten kota dan provinsi di daerah.
"Nanti kan ada beberapa kabupaten kota atau provinsi yang kadang-kadang berbeda menangkap pesan dari presiden sehingga menurut saya kalau memang dibutuhkan penting dibuat regulasi yang kuat sehingga menjadi aturan hukum," katanya.
Menurut dia, status pencabutan status PPKM oleh pemerintah sudah tepat lantaran perkembangan Covid-19 sudah mulai melandai. Di beberapa negara pun tidak lagi ada pembatasan aktivitas kepada masyarakat. "Ini tentu membuat masyarakat tidak lagi takut, namun tetap hati-hati dan harus menjaga daya tahan tubuh masing-masing," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.