Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi Pegadaian/JIBI-Bisnis Indonesia-Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan DIY menyebut hanya ada 10 pegadaian yang resmi memiliki izin di DIY. Sementara, ada 18 pegadaian ilegal di DIY yang beroperasi tanpa izin.
Temuan OJK Perwakilan DIY tersebut berasal dari aduan, koordinasi, hingga tinjauan lapangan. Kepala OJK Perwakilan DIY Parjiman menjelaskan pegadaian sebagai bagian industri jasa keuangan wajib memiliki izin operasi agar mudah diawasi.
“Jika tidak ada izin, bagaimana bisa diawasi, dibina, dan kalau ada sengketa diselesaikan dengan baik. Selain itu izin ini terutama untuk memberikan kepastian perlindungan ke masyarakat,” kata Parjiman, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA: Dikira Hilang 25 Tahun karena Takut Disunat, Pria Ini Ternyata Tinggal di Pasar Kepek Bantul
Beroperasinya pegadaian ilegal, menurut Parjiman, membuat masyarakat lebih berisiko mengalami kerugian. “Kalau tanpa izin tentu beda dengan yang resmi berizin. Pegadaian ilegal ini tidak ada yang bisa menjamin agunan yang diberikan aman dan terjaga sesuai perjanjian penggadaian, bisa-bisa dibawa lari kan,” jelasnya.
Parjiman menjelaskan pegadaian legal pasti memiliki izin resmi dan akan selalu memberikan tanda izinnya ke nasabahnya.
BACA JUGA: Jogja Kian Macet, Kecepatan Rata-Rata di Jalan Hanya 16 Km per Jam
“Jadi kalau yang resmi ini pasti menunjukan surat izinnya, ini mudah dikenali dan masyarakat harus lebih berhati-hati supaya tidak tertipu,” ujarnya.
Bunga pegadaian legal, lanjut Parjiman, juga lebih jelas skemanya dan adil ke nasabah. “Bunganya jelas dan terukur bisa dipertanggungjawabkan, agunannya juga pasti dilindungi. Kalau yang ilegal ini yang harus dihindari karena resikonya lebih tinggi merugikannya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.
Prabowo menyaksikan penyerahan Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan. Dana ini bisa renovasi 5.000 puskesmas.