Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi jalan tol./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Nglarang dan Karangbajang, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, belum menyepakati nilai Uang Ganti Rugi (UGR) tol Jogja-Bawen. Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY masih memberi waktu untuk musyawarah.
Kepala BPN DIY, Suwito, menjelaskan warga yang pada musyawarah pertama belum sepakat nilai UGR dari tim appraisal, telah diundang kembali untuk musyawarah kedua di BPN Sleman, Kamis (2/2/2023). “Musyawarah itu menyampaikan aspirasi, terus memperoleh informasi yang lebih detail,” katanya.
Jika penjelasan dan nilai UGR yang diberikan dianggap belum sesuai, dalam kesempatan ini warga bisa menanyakan ke tim appraisal. Dalam musyawarah kedua ini, warga bisa langsung menyepakati atau menunda kesepakatan.
BACA JUGA: 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Sleman Ditangkap
BPN DIY tidak membatasi berapa kali musyawarah, sehingga masih akan memberi kesempatan kepada warga yang belum menerima nilai UGR, sebelum mengambil langkah konsinyasi. “Kami lihat dulu situasinya, dinamikanya masih memungkinkan,” ungkapnya.
Nilai yang ditentukan tim appraisal menurutnya sudah final. Namun perubahan nilai UGR bukan tidak mungkin. Hal ini bisa terjadi jika ada kesalahan dari sisi tim appraisal. “Misal tim appraisal salah mengklasterisasi terhadap jalan, yang seharusnya jalan poros desa tapi dinilai bukan itu, nanti kan ada koreksi,” ujarnya.
Bisa juga jika ada kesalahan pada penghitungan volume atau komponen yang belum dinilai, maka tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perubahan pada nilai UGR setelah adanya koreksi. “Perubahannya bersifat perbaikan,” katanya.
Maka ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kegiatan musyawarah untuk memastikan penilaian tim appraisal sudah benar. “Makannya manfaatkan ruang musyawarah ini, bertanya secara detail. Siapa tahu dari tim appraisal ada kesalahan atau kurang cermat,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.