Pemkab Bantul Berdayakan Warga Awasi Pembuangan Sampah Liar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberdayakan masyarakat untuk menjaga pihak yang nakal membuang sampah di perbatasan wilayah.
Polisi memperlihatkan dua tersangaka pembobolan rumah saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (7/2/2023) /Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satreskrim Polres Bantul berhasil membekuk kawanan pencuri spesialis rumah kosong. Para penjahat tersebut melakukan aksinya di beberapa tempat saat pemilik rumah sedang bepergian.
Adapun penangkapan dilakukan saat pelaku yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya di rumah korban Desa Cebongan, Kalurahan Bangjiwo, Kapanewon Kasihan, Selasa (7/2/2023).
“Tersangka menggasak harta dan perhiasan korban dengan total kerugian mencapai Rp65 Juta,”ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat melakukan konferensi pers di Polres Bantul, Selasa.
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata api (senpi) yang menurut kepolisian mirip dengan yang dipakai polisi. Selain itu terdapat juga barang bukti berupa jaket ojek online (ojol) yang dipakai pelaku untuk mengelabui petugas.
"Dari tersangka kami berhasil mengamankan senjata api lengkap bersama amunisi. Kami akan bawa ke labfor untuk memastikan jenisnya apa," ujarnya
Menurut keterangan Polisi, pelaku baru pertama kali melancarkan tindakan tersebut. Sebelumnya sudah ada empat rumah kebobolan yang menjadi korban. Adapun jadian terakhir menjadi yang kelima kalinya pelaku beroperasi.
Dari ketiga melaku, dua diantaranya adalah bukan asli Bantul ataupun Yogyakarta. Pelaku yang berhasil diamankan terdapat dua orang yaitu berinisial M, 24, yang merupakan warga Bengkulu dan BH, 34, seorang residivis di Sumatera Selatan. Sedangkan pelaku yang berhasil kabur berinisial JS yang berperan dalam penentuan lokasi.
Kedua tersangka yakni BH dan JS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun untuk tersangka IM, pidana yang akan dijatuhi dengan pasal berlapis yaitu pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda Rp20 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberdayakan masyarakat untuk menjaga pihak yang nakal membuang sampah di perbatasan wilayah.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menghadapi pasangan India pada final Thailand Open 2026 setelah tampil impresif tanpa kehilangan gim.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.
Tanggal 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional, Hari Hipertensi Sedunia, dan Hari Telekomunikasi Sedunia. Berikut maknanya.
Beragam acara seru digelar di Jogja Minggu 17 Mei 2026, mulai wisata budaya, pameran seni, pesta buku hingga expo kendaraan listrik.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.