Gunungkidul Dapat Rp8 Miliar, Ini Rencana Penggunaannya
Gunungkidul mendapat tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat untuk APBD Perubahan 2026, sementara kebutuhan belanja pegawai masih menjadi perhatian.
Ilustrasi pemerkosaan.Pixabay
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Remaja perempuan asal Bantul menjadi korban pemerkosaan di Gunungkidul.
Polsek Purwosari, Gunungkidul, mengungkap kasus pemerkosaan anak gadis di bawah umur. Adapun tersangka berinisial ZCR, 20, asal Pundong, Bantul. Tersangka telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Haryanto, mengatakan tersangka dan korban berinsial D,16, merupakan warga asal Kapanewon Pundong, Bantul. Dugaaan pemerkosaan bermula saat korban pamit kepada orang tuanya untuk mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya, yang tak jauh dari rumah pelaku pada 23 Januari 2023.
Melihat korban ada di sekitar rumahnya, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mengirimkan pesan untuk mengajak ketemuan, tapi tidak dihiraukan. Dikarenakan pesan yang dikirim tak direspons, ZCR menunggu D lewat di depan rumahnya.
“Saat lewat, korban langsung dicegat, kemudian diajak nongkrong sambil minum kopi,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Setelah didesak, korban akhirnya mengiyakan ajakan pelaku. Keduanya pun pergi menggunakan sepeda motor, tapi arah yang dituju bukan kafe atau warung kopi.
Oleh pelaku, D diajak ke losmen di kawasan Purwosari. Di tempat inilah, korban disetubuhi, bahkan sempat direkam dalam sebuah video.
“Korban tidak tahu kalau persetubuhan tersebut direkam. Video ini juga sebagai alat untuk mengacam korban agar mau diajak bersetubuh lagi,” katanya.
Tak terima dengan perlakuan ini, korban melaporkan ke Polsek Purwosari. Laporan tersebut dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kapanewon Pundong.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal peristiwa pemerkosaan sudah direncanakan dan ada modus pemaksaan,” katanya.
Atas perbuatanya ini, pelaku diancam pasal 81 sub pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul mendapat tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat untuk APBD Perubahan 2026, sementara kebutuhan belanja pegawai masih menjadi perhatian.
Semangat berdikari di bidang pangan kembali digaungkan dari jantung Kota Jogja melalui Festival Mustika Rasa yang digelar pada 29–30 Agustus 2026 di Alun-Alun
Kemdiktisaintek menyiapkan RPL bagi mahasiswa kesehatan yang melewati batas studi untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan.
China mewaspadai bencana susulan setelah banjir Nepal-Tibet. Ratusan korban masih hilang dan ancaman danau glasial terus dipantau.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga sedang di sejumlah kota pada Sabtu, disertai cuaca berawan, udara kabur, asap, dan kabut
BI DIY memusnahkan 18.680 lembar Rupiah palsu hasil temuan 2015-2025. Simak asal uang palsu dan imbauan BI kepada masyarakat.