RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Wakil Ketua DPC Gerindra Bantul, Sefti Indradewi./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL — Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul, Sefti Indradewi segera menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul dalam waktu dekat melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) Sukardiyono.
Ketua DPC Gerindra Bantul, Nur Subiantoro memastikan Sefti Indradewi segera menjadi anggota DPRD Bantul menggantikan Sukardiyono yang telah dipecat dari Gerindra karena dianggap tidak patuh terhadap keputusan Mahkamah Partai.
Nur Subiantoro yang juga sebagai wakil ketua DPRD Bantul mengaku sudah menerima surat pemberhentian Sukardiyono dari anggota Dewan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. "Surat pemberhentian Pak Sukardiyono sudah keluar per 13 Februari lalu. Saat ini kami tinggal menunggu surat pengangkatan Sefti Indradewi,” katanya, saat dihubungi Minggu (19/2/2023).
BACA JUGA: Gerindra Dekati Parpol Lain untuk Gabung Koalisi
Menurutnya, Sefti Indradewi menggantkan Sukardiyono sudah sesuai ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa ia yang berhak untuk menjadi anggota Dewan karena saat Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019 lalu memperoleh suara terbanyak setelah Sukardiyono di daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kapanewon Jetis, Kretek, Pundong, dan Bambanglipuro.
Lebih lanjut Nur Subiantoro mengatakan sebenarnya pengajuan PAW Sukardiyono dengan Sefti Indradewi sudah berlangsung sejak 2020 lalu, namun belum bisa diproses karena Sukardiyono mengajukan gugatan terhadap partai. Kini Sukardiyono sudah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Bantul bahkan sudah keluar surat pemberhentiannya.
Pihaknya tinggal menunggu surat pengangkatan Sefti Indradewi dari Gubernur DIY yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Bantul untuk menjadwalkan pengangkatan Sefti menjadi anggota Dewan.
Nur Subiantoro berharap pengangkatan sumpah jabatan Sefti sebagai anggota Dewan bisa dilakukan maksimal awal bulan depan. “Berharap awal bulan depan paling telat surat pengangkatan keluar. Kami sudah diskusi dengan pimpinan Dewan begitu surat keluar langsung menjadwalkan PAW di Badan Musyawarah [Bamus],” ujarnya.
Sementara itu, Sefti Indradewi mengaku hanya mengikuti proses dan patuh apa yang diperintahkan partai terhadap dirinya. Wakil Ketua DPC Gerindra Bantul ini mengaku bukan hanya senang bisa menjadi anggota Dewan meski hanya tinggal 1,8 tahun, tetapi dia senang karena akhirnya kebenaran bisa terungkap.
Dalam pileg 2019 lalu Sefti Indradewi menggugat Sukardiyono karena ada dugaan pengalihan suara dari tingkat TPS sampai penghitungan suara tingkat kapanewon. Sefti membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan Mahkamah Partai.
Putusan Mahkamah Partai tidak memenangkan salah satunya melainkan membagi rata jatah keanggotaan Dewan masing-masing setengah periode atau 2,5 tahun. Putusan tersebut ditolak Sukardiyono karena tidak merasa bersalah, namun akhirnya Sukardiyono dipecat partai.
“Saya tak terlalu berobsesi jadi anggota Dewan. Tetapi yang pasti kebenaran akan selalu menang, bukti ke masyarakat ini bukti kemenangan yang saya perjuangkan,” ucap Sefti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daftar harga iPhone Juli 2026 resmi diperbarui. iPhone 17 Pro Max 2 TB menjadi varian termahal dengan harga Rp44.749.000.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.