Bantul Bangun 20 Kolam Ikan per Kalurahan, Produksi Ditarget Naik
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA– Polresta Jogja melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan cucu dengan korban kakek kandungnya sendiri ke Kejaksaan Negeri Jogja. Kasus ini terjadi di sebuah parkiran restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman pada akhir November 2022 lalu.
"Sudah tahap 2 atau P21," kata Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (20/2/2023).
Menurut Timbul, dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat pada hari ini. Sekarang tersangka resmi menjadi tahanan oleh Kejaksaan Negeri Jogja. "Sekarang kewenangan sudah berada di jaksa, kecuali ada kelengkapan berkas lain yang perlu diperbaiki," katanya.
Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jogja itu bersamaan dengan beredarnya surat permintaan maaf dari tersangka RO, 19, yang merupakan cucu kandung dari korban yakni Morgan Onggowijaya, 74, seorang pengusaha kondang di Jogja. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sepucuk surat bertulis tangan pada 17 Desember 2022 silam.
BACA JUGA: Turis Asal Prancis Terseret Ombak ke Palung Parangtritis
Surat itu ditulisnya saat berada dibalik jeruji besi Polresta Jogja. Dalam surat itu RO mengaku menyesal lantaran tak kuasa membendung niat dan tindakan temannya yang mengakhiri hidup almarhum kakek kandungnya itu. "Kurang lebih isinya terkait permintaan maaf RO kepada keluarga dan menyesal atas kejadian itu," kata Nurita Eka Pratiwi, Kuasa Hukum Keluarga Morgan Onggowijaya.
Nurita mengklaim bahwa, tersangka utama atas peristiwa pembunuhan itu tidak lain merupakan rekan RO sendiri yakni GK, 18. Keduanya berada di dalam mobil saat tindakan keji itu berlangsung. Menurutnya, RO dalam peristiwa pembunuhan itu justru hanya pasif dan tidak bisa berbuat apa-apa termasuk tidak berani melawan perbuatan GK.
"Meskipun tersangka GK tidak mengakui perbuatannya namun dari hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh Penyidik berupa handphone milik tersangka GK, CCTV dan alat bukti yang lain semua mengarah ke GK sebagai aktor utama pembunuhan itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Dua pemuda asal Prambanan, Sleman, ditangkap polisi setelah video mereka mengacungkan celurit di jalan umum viral di media sosial. Motifnya untuk konten dan pen
Indonesia tercatat memiliki biaya naturalisasi tertinggi di Asia Tenggara mencapai Rp75,71 juta. Simak perbandingannya dengan Filipina, Thailand, Singapura, dan
MoonPay meluncurkan PayBox yang memungkinkan ChatGPT dan Claude membantu transaksi kripto, belanja online, hingga pemesanan tiket dengan sistem keamanan berlapi
Petani bawang merah lahan pasir di Bantul mulai panen raya. Namun harga jual anjlok hingga Rp15 ribu per kilogram akibat melimpahnya pasokan dari berbagai daera
Apple mencatat rekor penjualan iPhone pada kuartal III 2026, namun krisis pasokan chip memori membuat proyeksi pertumbuhan melambat dan saham perusahaan anjlok