SPPG Patalan 2 Bantul Ditutup Permanen, Layanan MBG Empat Sekolah Bakal Dialihkan
BGN menutup permanen SPPG Patalan 2 di Jetis, Bantul, setelah dua kali kejadian keracunan. Pemkab berkoordinasi untuk mengalihkan layanan MBG empat sekolah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA– Polresta Jogja melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan cucu dengan korban kakek kandungnya sendiri ke Kejaksaan Negeri Jogja. Kasus ini terjadi di sebuah parkiran restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman pada akhir November 2022 lalu.
"Sudah tahap 2 atau P21," kata Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (20/2/2023).
Menurut Timbul, dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat pada hari ini. Sekarang tersangka resmi menjadi tahanan oleh Kejaksaan Negeri Jogja. "Sekarang kewenangan sudah berada di jaksa, kecuali ada kelengkapan berkas lain yang perlu diperbaiki," katanya.
Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jogja itu bersamaan dengan beredarnya surat permintaan maaf dari tersangka RO, 19, yang merupakan cucu kandung dari korban yakni Morgan Onggowijaya, 74, seorang pengusaha kondang di Jogja. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sepucuk surat bertulis tangan pada 17 Desember 2022 silam.
BACA JUGA: Turis Asal Prancis Terseret Ombak ke Palung Parangtritis
Surat itu ditulisnya saat berada dibalik jeruji besi Polresta Jogja. Dalam surat itu RO mengaku menyesal lantaran tak kuasa membendung niat dan tindakan temannya yang mengakhiri hidup almarhum kakek kandungnya itu. "Kurang lebih isinya terkait permintaan maaf RO kepada keluarga dan menyesal atas kejadian itu," kata Nurita Eka Pratiwi, Kuasa Hukum Keluarga Morgan Onggowijaya.
Nurita mengklaim bahwa, tersangka utama atas peristiwa pembunuhan itu tidak lain merupakan rekan RO sendiri yakni GK, 18. Keduanya berada di dalam mobil saat tindakan keji itu berlangsung. Menurutnya, RO dalam peristiwa pembunuhan itu justru hanya pasif dan tidak bisa berbuat apa-apa termasuk tidak berani melawan perbuatan GK.
"Meskipun tersangka GK tidak mengakui perbuatannya namun dari hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh Penyidik berupa handphone milik tersangka GK, CCTV dan alat bukti yang lain semua mengarah ke GK sebagai aktor utama pembunuhan itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN menutup permanen SPPG Patalan 2 di Jetis, Bantul, setelah dua kali kejadian keracunan. Pemkab berkoordinasi untuk mengalihkan layanan MBG empat sekolah.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.